Delta Kepri – Seorang pejalan kaki cukup menyesalkan dengan pembangunan Taman diatas trial trotoar, tepatnya di Jalan Ponogoro, depan TK Santa Bernadeth Kota Tanjungpinang.
Dalam hal ini, seorang pejalan kaki yang tidak mau disebutkan namanya cukup terganggu. Pasalnya, banyak taman yang mengganggu pejalan kaki.
“Saya terpaksa harus berjalan di tepi jalan raya bang, karena trotoarnya sudah penuh dengan taman yang menggangu aktivitas pejalan kaki,” Kesal salah satu sumber.
Selain itu, taman yang berdiri tanpa memikirkan hal lain, pastinya cukup membahayakan para pejalan kaki. Hal ini disebabkan terganggunya manfaat dari taman tersebut itu juga.
“Ya, kami sebagai pejalan kak jugai punya hak untuk berjalan di trotoar, tapi apa boleh buat kami harus jalan ke jalan yang membahayakan jiwa kami bang,mau dipandang pun malas bang bukannya indah bang tapi malah menyemak aja bang,” kesalnya lagi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tanjungpinang, Almazuar Amal, saat dikonfirmasi melalui via telephone mengungkapkan ketidaktaahuannya.
“Coba tanyain saja kepada kabid pertamanan,saya tidak tahu soal itu dek,”Jelasnya di via telephone.
Diketahui fungsi ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi.
Selain itu juga, Kabid pertamanan DKPP Tanjungpinang, Wanbok Walili yang di konfirmasi melalui via telephone. Sampai saat ini terkesan “BUNGKAM”. (Oppy)