BINTAN, deltakepri.co.id — Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan menangkap seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial MRS, 26 tahun, atas dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap siswinya yang masih di bawah umur.
Penangkapan dilakukan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan bersama tim opsnal di rumah orang tua tersangka di kawasan Krabat, Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, Senin, 18 Mei 2026.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Bintan IPDA Horas Purba mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban yang diterima polisi pada Maret 2026.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi menetapkan MRS sebagai tersangka.
“Pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bintan,” kata Horas, Selasa, 19 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana itu terjadi pada Januari 2026 di sebuah rumah kontrakan di Desa Bintan Buyu.
Korban diketahui merupakan siswi di sekolah tempat tersangka mengajar sebagai guru olahraga.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga digunakan saat kejadian serta pakaian dalam korban.
Polisi belum merinci kronologi lengkap perkara karena proses pemeriksaan terhadap korban dan tersangka masih berlangsung.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam kasus tersebut.
Horas mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak serta membangun komunikasi yang terbuka guna mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
“Jangan mudah percaya kepada siapa pun. Jika mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Bintan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Indra
Editor: Red












