Deltakepri.co.id|Bintan – Gabungan Satreskrim Polres Bintan, Polsek Bintan Timur dan Polsek Gunung Kijang berhasil menangkap 4 pelaku pencurian sepeda motor di 10 lokasi, hal tersebut terungkap dalam konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Bintan di Polsek Bintan Timur, Jum’at (08/07/2022).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan, penangkapan terjadi setelah mendapat informasi korban yang melaporkan sepeda motornya hilang di sekitaran Masjid Besar Nurul Iman pada bulan Mei 2022 lalu.
Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur dan Polres Bintan melakukan penyelidikan mencari pelaku, Kemudian pada tanggal 27 Juni 2022 atau sekitar sebulan kemudian petugas mencium pelaku sedang berada di Tanjungpinang.
“Saat diketahui keberadaan tim langsung
bergerak dan mengamankan tersangka YS als AG dipersembunyiannya di Tanjungpinang dan menemukan barang bukti berupa sepeda motor 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru yang telah diambilnya di mesjid Nurul Iman,” jelas Kapolres Bintan.
Dikatakan Tidar, tersangka YS alias AG tidak sendiri mengambil sepeda motor tersebut melainkan bersama temannya bernama BH, selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap kedua tersangka dan mengembang lagi kelompok lain yaitu D dan R.
Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka diakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak di 10 tempat yaitu 3 tempat di wilayah Polres Bintan dan 7 tempat di wilayah Polresta Tanjungpinang.
“Tidak hanya mencuri sepeda motor para pelaku juga melakukan jambret di wilayah Polresta Tanjungpinang, diakui oleh tersangka melakukan pencurian sepeda motor dengan modus merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu atau yang biasa disebut dengan kunci T,” terangnya.
Untuk tersangka YS dan BH dilakukan penyidikan di Polsek Bintan Timur, sedangkan 2 tersangka lain yakni DS dan RP dilakukan penyidikan di Polsek Gunung Kijang karena locus pencuriannya diwilayah hokum Polsek Gunung Kijang.
“Para pelaku dikenakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 K.U.H.Pidana dengan ancaman kurungan Penjara selama-lamanya 7 tahun,” tegasnya
Kapolres Bintan juga menghimbau masyarakat untuk selalu hati – hati dan waspada dalam menjaga barang kepemilikan pribadi dan untuk selalu gunakan kunci ganda pada kendaraan milik pribadi untuk mencegah terjadi pencurian sepeda motor motor (Curanmor).
“Di lingkungan sekitaran serta untuk selalu saling peduli dan mengingatkan antar masyarakat satu sama lain dan jadilah polisi bagi dirinya sendiri,” cetusnya.