TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas.
Hal itu disampaikan saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Kepri, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah kabupaten/kota se-Kepri dengan Kejaksaan Negeri.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Sasana Baharudin Lopa, Kejati Kepri, Senggarang, pada Kamis (4/12/2025), menjadi momentum penting untuk implementasi Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menyampaikan bahwa penerapan KUHP Nasional mulai 2 Januari 2026 menjadi fase baru sistem pemidanaan di Indonesia.
Salah satunya adalah penerapan pidana kerja sosial yang dinilai lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Lis Darmansyah menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Kolaborasi bersama Kejaksaan ini diharapkan memperkuat dukungan hukum terhadap pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik yang bebas dari penyimpangan,” ujarnya.
Lis juga menilai sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan kejaksaan di seluruh jajaran merupakan bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berintegritas.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan plakat serta buku Desain Ideal Implementasi Social Service Order.
Melalui MoU dan PKS tersebut, pemerintah daerah bersama Kejati Kepri berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Penulis: Indra
Editor: Red












