BatamHeadlineHuKrimKepri

Modus Tawaran Titik SPPG MBG, Korban di Batam Diduga Tertipu Rp400 Juta

×

Modus Tawaran Titik SPPG MBG, Korban di Batam Diduga Tertipu Rp400 Juta

Sebarkan artikel ini
Pendalaman konferensi pers perkara penipuan titik SPPG MBG, dihadiri Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dan Wakapolda Kepri Anom Wibowo, di Mapolda Kepri, Kota Batam, Sabtu, (23/5/2026)/f-deni-dk

BATAM, deltakepri.co.id — Polresta Barelang menangani dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan terkait penawaran titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja, Kota Batam.

Pendalaman perkara tersebut turut dikawal Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dan Wakapolda Kepri Anom Wibowo, Sabtu, 23 Mei 2026.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo mengatakan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut dan berkomitmen mengawal proses hukum secara profesional serta transparan.

Baca Juga :  Gelar FGD, FKDM Bahas Trik Kewaspadaan Dini di Era Digital

“Polda Kepri berkomitmen mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Anom.

Sementara itu, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya menegaskan Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Ia mengatakan dalam proses verifikasi maupun pengajuan titik lokasi SPPG tidak terdapat pungutan biaya dalam bentuk apa pun.

“Apabila ada pihak yang mengatasnamakan Badan Gizi Nasional dan meminta sejumlah uang, maka hal tersebut merupakan tindakan melanggar hukum,” kata Sony.

Baca Juga :  Lima Hektare Lahan di Teluk Sebong Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

Dalam kesempatan yang sama, Wakapolresta Barelang Fadli Agus memaparkan hasil penyelidikan awal terkait perkara tersebut.

Menurut dia, korban sebelumnya ditawari dua titik lokasi SPPG di kawasan Bengkong dan Lubuk Baja dengan nilai Rp200 juta per titik oleh pihak yang mengaku sebagai pengurus yayasan.

Setelah penandatanganan kerja sama pada 3 Maret 2026, korban mentransfer dana sebesar Rp400 juta kepada terlapor.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, program tersebut tidak berjalan dan dana korban belum dikembalikan.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke kepolisian dan saat ini masih dalam tahap penyidikan Satreskrim Polresta Barelang untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Personel Polres Bintan Ikuti Pelaksanaan Maulid Nabi

Kabid Humas Polda Kepri Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan program pemerintah.

Ia meminta masyarakat memastikan setiap bentuk kerja sama dilakukan melalui mekanisme resmi serta segera melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penulis: Deni

Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *