BATAM, deltakepri.co.id – Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Penipuan Investasi Daring di Batam Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan investasi daring atau scam trading di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Penangkapan dilakukan dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Kecamatan Lubuk Baja pada Rabu, 6 Mei 2026.
Para WNA yang diamankan terdiri atas 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan operasi tersebut bermula dari informasi intelijen terkait aktivitas mencurigakan sekelompok WNA sejak pertengahan April 2026.
“Kegiatan ini bermula dari informasi intelijen imigrasi yang diterima pada pertengahan April 2026 mengenai keberadaan sekelompok WNA dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” kata Hendarsam dalam siaran pers, Jumat, 8 Mei 2026.
Ia menjelaskan, tim kemudian melakukan pengawasan tertutup, profiling, dan pengumpulan bahan keterangan selama beberapa pekan sebelum akhirnya melakukan penindakan.
Sebanyak 58 personel gabungan diterjunkan dalam operasi yang dimulai pukul 06.00 WIB. Dua jam kemudian, petugas mengamankan seluruh WNA di lokasi apartemen tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, para WNA diketahui menggunakan berbagai jenis izin tinggal, mulai dari Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa on Arrival (VoA), Visa Kunjungan Indeks D12/B12, hingga Izin Tinggal Terbatas Investor.
Mayoritas izin tinggal tersebut tidak diperuntukkan bagi aktivitas kerja maupun operasional bisnis.
Petugas juga menemukan indikasi adanya struktur operasional terorganisasi di lokasi, mulai dari area kerja, tempat tinggal, hingga ruang kendali.
Selain itu, Imigrasi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, dan 198 paspor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan perangkat elektronik, para WNA diduga menjalankan praktik penipuan investasi daring yang menyasar korban warga negara asing, terutama di kawasan Eropa dan Vietnam.
Modus yang digunakan antara lain promosi melalui media sosial, membangun komunikasi intensif dengan korban, hingga mengarahkan korban untuk menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan tinggi.
Menurut Hendarsam, para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini, mereka ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani proses deportasi dan penangkalan.
Namun, Imigrasi membuka kemungkinan membawa kasus tersebut ke ranah pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana dalam pemeriksaan lanjutan bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
“Komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi adalah memastikan kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Hendarsam.
Penulis: Deni
Editor: Indra












