BatamHuKrim

Modus Air Mineral Berisi Miras Terbongkar, 96 Botol Diamankan Bea Cukai Batam

×

Modus Air Mineral Berisi Miras Terbongkar, 96 Botol Diamankan Bea Cukai Batam

Sebarkan artikel ini
Petugas Bea Cukai Batam berhasil mengamankan ±475 gram narkotika di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre serta menindak 96 botol minuman beralkohol tanpa pita cukai di TPS Global Logistik Bersama, Rabu (29/10/2025)/f-deni-dk

BATAM, deltakepri.co.id — Menjelang peringatan Hari Oeang ke-79, Bea Cukai Batam menggagalkan dua upaya penyelundupan dalam satu hari.

Petugas berhasil mengamankan ±475 gram narkotika di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre serta menindak 96 botol minuman beralkohol tanpa pita cukai di TPS Global Logistik Bersama, Rabu (29/10/2025).

Kedua penindakan dilakukan melalui dua operasi terpisah yang menegaskan pengawasan Bea Cukai di jalur penumpang dan barang kiriman domestik.

Penindakan pertama dilakukan terhadap penumpang kapal MV Citra Legacy 5 dari Stulang Laut, Malaysia. Tim K-9 mendeteksi aktivitas mencurigakan dari seorang pria berinisial MM (46).

Baca Juga :  Ratna Sarumpaet: Bye Batam..

Setelah diperiksa, petugas menemukan 10 bungkusan narkotika disembunyikan di dalam dubur pelaku, terdiri dari lima bungkus sabu, empat bungkus ekstasi, dan satu bungkus cairan vape mengandung etomidate.

Pelaku sempat melarikan diri saat akan dirontgen di rumah sakit, namun berhasil ditangkap kembali di kawasan Simpang Laluan Madani.

Dari hasil pemeriksaan, MM mengaku berperan sebagai kurir dan dijanjikan upah Rp45 juta untuk mengantarkan paket narkotika dari Malaysia menuju Lombok.

Barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penindakan ini, Bea Cukai Batam memperkirakan 475 gram narkotika tersebut mampu menyelamatkan sekitar 2.375 jiwa dari bahaya penyalahgunaan, serta menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp3,8 miliar.

Baca Juga :  Kapolda Asep Safrudin Tutup Bazar Berkah Ramadan Polda Kepri

Sementara itu, dalam operasi terpisah, petugas juga menindak pengiriman 96 botol air mineral berisi minuman beralkohol (MMEA) tanpa pita cukai.

Barang tersebut dikirim dari Gunung Sitoli, Sumatera Utara ke Batam dengan dokumen pengiriman bertuliskan “Aksesoris Pengantin.”

Kecurigaan muncul setelah perusahaan jasa titipan mencium bau menyengat dari paket tersebut.

Pemeriksaan X-Ray menunjukkan citra berbentuk botol, dan setelah dibuka, isinya ternyata cairan mengandung alkohol tanpa cukai.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi upaya penyelundupan dalam bentuk apa pun. Pengawasan di pelabuhan dan arus barang kiriman akan terus diperkuat. Setiap pelanggaran yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat akan kami tindak tegas,” tegas Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah.

Baca Juga :  Target Terlampaui, Bea Cukai Batam Perkuat Peran Pengawasan dan Pelayanan di 2026

Zaky menambahkan, pemberantasan penyelundupan akan lebih optimal dengan dukungan masyarakat.

Bea Cukai Batam mengimbau warga untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan sebagai bentuk partisipasi menjaga keamanan dan keadilan perdagangan.

Menutup peringatan Hari Oeang ke-79, Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya memperkuat integritas dan pengawasan demi mendukung perekonomian nasional.

Penulis: Deni

Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *