BatamKepri

Kajati Kepri: Penegakan Hukum Harus Jadi Pelindung Dunia Usaha, Bukan Penghambat

×

Kajati Kepri: Penegakan Hukum Harus Jadi Pelindung Dunia Usaha, Bukan Penghambat

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso/f-deni-dk

BATAM, deltakepri.co.id — Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan dunia usaha dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berintegritas.

Hal itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis: Strategi Pencegahan dan Penanganan” yang digelar PT Pertamina (Persero) di Batam Marriott Hotel Harbour Bay, Kamis (30/10/2025).

Kegiatan yang diikuti sekitar 100 peserta ini melibatkan perwakilan Kejati Kepri, Kejari se-Kepri, serta jajaran Pertamina Group Sumbagut.

FGD bertujuan memperkuat pemahaman hukum dan tata kelola dalam pelaksanaan kontrak bisnis agar pelaku usaha terhindar dari risiko hukum pidana.

Baca Juga :  Perkuat Kepercayaan Publik, Gubernur Lantik 9 Anggota BPSK Kota Batam

Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero), Joko Yuhono, dalam sambutannya mengatakan mitigasi risiko pidana merupakan tanggung jawab kolektif seluruh insan Pertamina.

“Di era keterbukaan dan penegakan hukum yang ketat, setiap keputusan bisnis bisa berpotensi dipersoalkan secara hukum. Karena itu, literasi hukum dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum menjadi kunci,” ujarnya.

Sementara itu, Kajati Kepri J. Devy Sudarso dalam arahannya menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjadi pelindung bagi kegiatan ekonomi yang sehat, bukan penghambat.

“Tanggung jawab kami bukan hanya menegakkan hukum secara tegas, tetapi juga memastikan hukum ditegakkan dengan adil, proporsional, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha,” tegasnya.

Baca Juga :  BERPANTUN SELAMA 10 JAM BERSAMA UMRAH

Menurutnya, batas antara pelanggaran administratif, perdata, dan pidana dalam praktik bisnis sering kali kabur.

Karena itu, pencegahan harus dimulai dari tata kelola yang baik (good corporate governance), peningkatan kapasitas hukum internal, serta kolaborasi aktif dengan aparat penegak hukum.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber Prof. Dr. Isis Ikhwansyah dan Pupung Faisal dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran memaparkan materi mengenai aspek kontraktual dan potensi pelanggaran yang dapat beralih menjadi tindak pidana.

Mereka menyoroti pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Business Judgment Rule (BJR) agar keputusan bisnis tidak mudah dikriminalisasi.

Baca Juga :  Kejati Kepri Ungkap Modus TPPO dan Cara Mencegahnya ke Warga Tanjungpinang Kota

Sesi berikutnya diisi oleh Fabian Buddy Pascoal dari HPRP Law Firm yang membahas strategi praktis mitigasi risiko pidana, termasuk pentingnya prinsip kehati-hatian (prudential principle), audit internal, dan transparansi pengelolaan dana dalam setiap kontrak bisnis.

FGD ditutup dengan diskusi interaktif antara peserta dan para narasumber. Melalui kegiatan ini, Kejati Kepri dan Pertamina berharap dapat memperkuat sinergi hukum dan dunia usaha untuk mendorong penerapan prinsip GCG serta pencegahan potensi tindak pidana dalam kegiatan bisnis.

Penulis: Deni

Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *