BINTAN, deltakepri.co.id – Lapas Kelas IIA Tanjungpinang bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang razia kamar hunian, Kamis (3/7/2025).
Kegiatan dimulai dengan apel bersama di halaman klinik Lapas. Razia dilakukan di kamar hunian Blok F.04 dan F.05, dipimpin langsung oleh Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto.
Operasi ini melibatkan 20 personel Satops Patnal Lapas, 4 anggota BNNK Tanjungpinang, serta Taruna Poltekip dan CPNS.
Selama razia, sejumlah barang yang dilarang ditemukan dan disita, di antaranya kipas angin mini, mancis gas, alat cukur, pinset, kartu remi, benda tajam, lampu LED, dan blower.
Semua barang tersebut langsung didata dan dimusnahkan untuk mencegah potensi gangguan keamanan di dalam lapas.
“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergitas antar lembaga dalam menjaga keamanan dan mendukung Indonesia bebas narkoba,” ujar Untung Cahyo.
Situasi selama pelaksanaan berlangsung aman dan kondusif. Pihak Lapas berharap sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan instansi terkait dapat terus terjalin, guna memperkuat pengawasan serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan bermartabat.
Penulis : Indra
Editor : Tahan Jaya












