BINTAN, deltakepri.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang memperkuat pelayanan kesehatan bagi warga binaan dengan menjalin kerja sama bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Ruang Rapat Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Selasa, 7 Juli 2026.
Perjanjian kerja sama ditandatangani langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Suparman bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan Retno Riswati, serta disaksikan pejabat struktural kedua instansi dan tenaga kesehatan.
Kerja sama itu difokuskan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi warga binaan maupun petugas pemasyarakatan melalui penguatan layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Program yang akan dijalankan meliputi pencegahan dan pengendalian penyakit menular maupun tidak menular, seperti tuberkulosis (TBC), HIV/AIDS, scabies, rehabilitasi adiksi narkoba, penanganan gangguan kesehatan jiwa, pelayanan kesehatan lanjut usia, hingga kesehatan gigi.
Selain itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan akan memberikan dukungan berupa tenaga medis, penyediaan obat-obatan, alat kesehatan, serta pendampingan program skrining kesehatan secara berkala di lingkungan Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Suparman, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi warga binaan berjalan sesuai standar.
“Kegiatan ini merupakan langkah dalam memperkuat koordinasi kami dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, guna memastikan bahwa pelayanan kesehatan bagi warga binaan sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku,” kata Suparman.
Menurutnya, sinergi tersebut menjadi bagian dari komitmen Lapas dalam memenuhi hak dasar warga binaan, khususnya di bidang kesehatan.
Dengan dukungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, layanan kesehatan di Lapas diharapkan semakin optimal sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup warga binaan selama menjalani masa pidana sekaligus mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Kerja sama ini juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan hak warga binaan untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan perawatan secara layak selama menjalani pembinaan.
Penulis: Indra
Editor: Red












