TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dalam mendampingi Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mendapat apresiasi tinggi.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyerahkan piagam penghargaan langsung kepada Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, Selasa (24/06/2025), di ruang rapat Kajati Kepri, Senggarang.
Tak hanya penghargaan, pada kesempatan yang sama, Wali Kota juga menyerahkan 11 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Kepri untuk menangani permasalahan hukum PSU di 11 lokasi perumahan yang tersebar di wilayah Kota Tanjungpinang.
“Keberadaan Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah sangat penting, terutama dalam memperkuat kebijakan daerah yang aman secara hukum dan melindungi kepentingan publik,” ujar Lis Darmansyah.
Kepala Kejati Kepri menyambut baik dukungan Pemko Tanjungpinang dan menegaskan bahwa peran Jaksa Pengacara Negara bukan hanya dalam penyelamatan aset negara, tetapi juga mencegah kerugian hukum, administratif, dan reputasi daerah.
“Melalui SKK ini, Kejaksaan hadir untuk memperkuat aspek hukum tata kelola pemerintahan. Kami terbuka untuk konsultasi hukum, legal opinion, hingga pendampingan litigasi maupun non-litigasi,” tegas Teguh Subroto.
Selama 2024 hingga pertengahan 2025, Kejati Kepri juga telah mengeluarkan sejumlah Legal Opinion (LO) strategis, termasuk terkait Ruislag lahan dengan TNI AL, penataan pegawai non-ASN, hingga status kepemilikan gedung serbaguna di Senggarang.
Kegiatan ditutup dengan foto bersama, penyerahan cenderamata, serta ramah tamah.
Kolaborasi ini menegaskan Kejati Kepri sebagai pilar utama dalam memastikan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berbasis hukum. (DK)












