Bintan, Deltakepri.co.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan kini mulai menampakkan taring dalam penanganan dugaan tindak pidana Korupsi Desa Lancang Kuning Tahun Anggran 2019 – 2021.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bintan Syamsul Sahubwa mengatakan, penyidik Kejari Bintan telah menaikan perkara dari penyelidikan ke penyidikan sejak 15 Mei 2023 yang sebelumnya perkara tersebut ditangani oleh pihak APIP pemkab Bintan, Rabu (18/5/2023)
“Saat ini penyidik telah memeriksa dua (2) orang saksi dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa dan pemeriksaan dimulai hari ini,” jelasnya.
Dalam perkara temuan kerugian pengadaan sapi, madu kelulut dan kelapa Genjah yang mana perkara tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan.
“Untuk temuan pasti ada namun kita belum bisa berikan keterangan lebih rinci perihal jumlah kerugian karena masih damam tahap pemeriksaan,” terangnya.
Diketahui, pemerintah desa (Pemdes) membeli sejumlah anak sapi berjumlah 8 ekor sapi jantan dan 12 ekor sapi betina namun hasilnya diduga fiktif.
Adapun pengadaan yang dilakuan Desa Lancang Kuning di antaranya Anggaran pengadaan kelulut sekira Rp132 juta dan pengadaan kelapa sekira Rp41 juta.
Sedangkan pengadaan sapi sekitar Rp252 juta, dengan dua kali pembelian. Pembelian pertama sekira Rp120 juta, dan pembelian kedua sekira Rp132 juta.***