TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana narkotika golongan I.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (20/1/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senopati, mengatakan ketiga terdakwa masing-masing bernama Muhammad Khairul bin Shawal, Zulkifli alias Joey bin Kerneni, serta Dahlia binti Rofie (alm).
Ketiganya merupakan warga negara Malaysia dan disidangkan secara terpisah atau splitsing.
Menurut Senopati, perkara tersebut bermula pada 1 Juli 2025 ketika Muhammad Khairul dihubungi seorang buronan berinisial Muhammad Fizwan alias Wan untuk membawa narkotika jenis sabu ke Jakarta.
Keesokan harinya, Muhammad Khairul bersama istrinya, Dahlia, menerima tujuh paket sabu di Johor Baru, Malaysia, dengan imbalan uang perjalanan sebesar Rp5 juta.
“Narkotika tersebut disembunyikan dengan cara dililitkan di perut dan diselipkan di pakaian dalam,” ujar Senopati dalam keterangan persnya.
Para terdakwa kemudian berangkat menuju Tanjungpinang dan sempat menginap di sebuah hotel.
Pada 3 Juli 2025, mereka bertemu dengan terdakwa Zulkifli sebelum akhirnya diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.
Dalam perkara tersebut, jaksa menyebutkan hasil pemeriksaan laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin.
“Atas perbuatannya, para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Senopati.
Jaksa Penuntut Umum juga mempertimbangkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dalam penyusunan tuntutan dengan tetap memperhatikan asas lex favor reo.
Selain menuntut pidana penjara seumur hidup, jaksa meminta majelis hakim menetapkan seluruh barang bukti narkotika untuk dirampas dan dimusnahkan, sementara dokumen identitas para terdakwa dikembalikan.
Biaya perkara dibebankan kepada negara. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung aman dan tertib. Persidangan selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa.
Penulis: Indra
Editor: Redaksi












