BatamHeadline

Kasus Penganiayaan Bripda NS Direkonstruksi, 37 Adegan Diperagakan

×

Kasus Penganiayaan Bripda NS Direkonstruksi, 37 Adegan Diperagakan

Sebarkan artikel ini
Polda Kepulauan Riau menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Bripda NS dengan memperagakan 37 adegan, Senin, 27 April 2026.F-Istimewa

BATAM, deltakepri.co.id — Polda Kepulauan Riau menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Bripda NS dengan memperagakan 37 adegan, Senin, 27 April 2026

Rekonstruksi ini menjadi bagian dari upaya penyidik menguji kesesuaian keterangan saksi dan tersangka sekaligus memperkuat pembuktian perkara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Komisaris Besar Ronni Bonic memimpin langsung jalannya rekonstruksi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kepri, keluarga korban, penasihat hukum, tim Inafis, serta para saksi.

Dalam rekonstruksi, penyidik memperagakan rangkaian peristiwa secara utuh, mulai dari awal hingga akhir kejadian.

Baca Juga :  Polisi Tahan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Lahan 8 Hektar di Bintan

Para tersangka dihadirkan langsung, dibantu pemeran pengganti untuk melengkapi adegan.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Nona Pricillia Ohei mengatakan rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan sebelum pelimpahan berkas ke kejaksaan.

“Sebanyak 37 adegan diperagakan untuk menggambarkan secara menyeluruh rangkaian peristiwa. Ini bagian dari proses pembuktian dalam melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Menurut dia, penyidik saat ini tengah merampungkan pemberkasan terhadap para tersangka.

Setelah dinyatakan lengkap, berkas akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  Prestasi Membanggakan, RSBP Batam Jadi Rumah Sakit Terbaik dengan Tata Kelola Transparan

Ronni Bonic menambahkan rekonstruksi juga bertujuan mencocokkan keterangan antara saksi dan tersangka serta memperjelas peran masing-masing dalam perkara tersebut.

“Dari rekonstruksi ini terlihat apakah keterangan para pihak saling bersesuaian atau terdapat perbedaan, sekaligus memperjelas peran masing-masing,” kata dia.

Para tersangka dalam perkara ini dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, antara lain Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c.

Polda Kepri menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel guna memastikan perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Rutan Batam Buka Pesantren Kilat bagi Warga Binaan

Penulis: Deni
Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *