BatamHeadlineKepri

Kapolda dan Wakapolda Kepri Terima GMKI, Tegaskan Dugaan Korupsi Pesparawi Diproses Profesional

×

Kapolda dan Wakapolda Kepri Terima GMKI, Tegaskan Dugaan Korupsi Pesparawi Diproses Profesional

Sebarkan artikel ini
Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin menerima audiensi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) di ruang kerjanya, Selasa, (7/7/2026)/f-istimewa

BATAM, deltakepri.co.id – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin menerima audiensi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) di ruang kerjanya, Selasa, 7 Juli 2026.

Pertemuan itu dimanfaatkan sebagai forum dialog untuk menyerap aspirasi mahasiswa sekaligus memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kepulauan Riau.

Audiensi turut dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo, sejumlah pejabat utama Polda Kepri, serta jajaran pengurus GMKI.

Dalam pertemuan tersebut, Asep menegaskan bahwa mahasiswa merupakan mitra strategis Polri dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Baca Juga :  Hendri Kurniadi: Digitalisasi Jadi Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Post-Truth

“Polri senantiasa terbuka terhadap setiap aspirasi masyarakat. Melalui dialog seperti ini, berbagai pandangan dapat didiskusikan secara bersama demi kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah,” kata Asep.

Ia juga menyoroti potensi Kepulauan Riau sebagai kawasan investasi nasional, termasuk pengembangan sektor energi hijau (green energy).

Menurutnya, peluang tersebut harus diimbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia agar generasi muda mampu mengambil peran dalam pembangunan.

Dalam audiensi itu, GMKI turut menyampaikan aspirasi terkait penanganan dugaan perkara Pesparawi.

Menanggapi hal tersebut, Asep memastikan setiap laporan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Laporan Call Center 110 Ungkap Kasus Sabu di Tanjungpinang, Dua Pengguna Direhabilitasi 

“Setiap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi, maka penanganannya akan dilaksanakan oleh Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kepri sesuai kewenangannya,” ujarnya.

Sementara itu, Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri mengajak mahasiswa terus mengawal pembangunan daerah melalui penyampaian aspirasi secara bertanggung jawab.

Mereka juga meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan proses hukum secara profesional.

Baca Juga :  HUT RI ke-80 di Lapas Tanjungpinang, Ibu-Ibu PIPAS Tampil Kompak dan Ceria

Perwakilan GMKI menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Polda Kepri menerima aspirasi mahasiswa.

Organisasi tersebut berharap komunikasi dan kolaborasi yang telah terjalin dapat terus diperkuat demi mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman sekaligus mendorong kemajuan Kepulauan Riau.

Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan Call Center 110 maupun Polri Super Apps untuk memperoleh pelayanan kepolisian atau menyampaikan informasi dan pengaduan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *