HuKrimTanjungpinang

Kadis Pendidikan : Kemungkinan, Pengaduan ditingkatkan ketahap Laporan Secara Hukum

154
×

Kadis Pendidikan : Kemungkinan, Pengaduan ditingkatkan ketahap Laporan Secara Hukum

Sebarkan artikel ini

Foto : Facebook

Delta Kepri – Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Drs. Mz Dadang Ag mengatakan secara tegas mengkritisi sikap pengusaha Basecamp yang bersikeras enggan meminta maaf kepada dunia pendidikan dan masyarakat Kota Tanjungpinang.

Pasalnya, diduga pengusaha yang berinisial (S) ini, telah melakukan pelanggaran kearifan lokal serta menggunakan atribut sekolah saat melaksanakan pesta minuman beralkohol.

Dengan slogan yang dibuat Pengusaha Basecamp cafe “Back To School Party”.

“Pengusaha itu, telah melanggar etika kearifan lokal dan mencemari dunia pendidikan, dengan cara menggunakan atribut sekolah saat pesta minuman beralkohol,” cetus Dadang saat dikonfirmasi melalui via seluler, kamis siang (06/10).

Menurut Dadang, sejauh ini langkah yang sudah diambil Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) adalah melakukan pengaduan kepada pihak Polres Tanjungpinang. Dan tidak menutup kemungkinan, pengaduan akan ditingkatkan ketahap proses Laporan ke Polres Tanjungpinang.

“Benar, PGRI telah mengadukan pengusaha Basecamp, dan tidak menutup kemungkinan akan kita tingkatkan ketahap Laporan secara hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, meskipun pengusaha Basecamp yang diduga berinisial S telah meminta maaf, ada kemungkinan proses hukum-pun akan tetap kita minta dijalankan sesuai pelanggaran yang sudah ia lakukan.

“Meskipun pengusaha Santos meminta maaf. Ada kemungkinan, proses hukum, akan tetap kita minta untuk dijalankan,” tegasnya.

Adapun aksi yang dilakukan para guru atau tenaga pendidik lainnya adalah pengaduan kepada pihak penegak hukum dan melaksanakan aksi damai dengan cara yang tepat pada tiap-tiap sekolah di Kota Tanjungpinang. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *