BintanHuKrim

Jual BBM Subsidi, T Ditangkap Polisi Beserta Barang Bukti

×

Jual BBM Subsidi, T Ditangkap Polisi Beserta Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Bintan amankan pelaku penjual BBM Subsidi dan meraih keuntungan untuk kebutuhan pribadinya, Aksi pelaku terjadi sejak Januari 2023 lalu, Jum'at (26/05/2023).F-Istimewa

BINTAN, deltakepri.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)Polres Bintan amankan Satu ornag tersangka yang diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Non prosediral di Pelataran Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota Kabupaten Bintan, Jum’at (26/05/2023).

Pihak Kepolisian Satreskrim Polres Bintan amankan pelaku yakni T (51) pada 24 Mei 2023 beberapa hari lalu, penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan warga.

Kapolres Bintan AKBP Ricy Iswoyo melalui Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan membenarkan penangkapan yang dilakuakn oleh anggota terkait perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Pelaku ini memiliki modus dengan membeli BBM dari seseorang sebesar Rp 300 ribu per Jirigen kemudian pelaku kembali menjual dengan harga Rp 320 ribu per Jirigen ya” jelasnya.

Ia menyebutkan, minyak BBM yang di sibdidkan oleh pemerintah ini dibeli kemudian di jual untuk mendapatkan keuntungan, aksi pelaku ini sudah berlangsung sejak Januari 2023 lalu.

“Kita masih lakukan pengembangan atas kasus ini dan mwncari cari pelaku lainnya, maupun yang terlibat dalam aksi ini dan kita akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku”, tegasnya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan 1 unit mobil panther warna Merah dengan nomor polisi BP 1924 YB, 9 buah Jerigen berukuran 35 liter yang berisikan minyak Solar, 4 buah drum plastik berukuran 220 liter berisikan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 385 Liter.

Pelaku dikenakan pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dengan perbuatan tersebut pelaku d terancam 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 milyar” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *