TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melantik jajaran Direksi dan Komisaris PT Energi Kepri (Perseroda) serta Komisaris PT Pembangunan Kepri (Perseroda) di Gedung Daerah Provinsi Kepri, Rabu (20/8/2025).
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 904 Tahun 2025 tentang Direksi dan Komisaris PT Energi Kepri, serta Keputusan Gubernur Nomor 905 Tahun 2025 tentang Komisaris PT Pembangunan Kepri.
Adapun pejabat yang dilantik yaitu:
Dr. Aries Fhariandi, S.Sos., M.Si – Komisaris PT Energi Kepri
Juanda, S.Mn., M.M – Komisaris PT Energi Kepri
Hendri Kurniadi, S.STP., M.Si – Komisaris PT Pembangunan Kepri
Sri Yunihastuti, S.T., M.M – Direktur Utama PT Energi Kepri
Ir. Fauzun Atabiq – Direktur Operasional PT Energi Kepri
Afrizal Berry – Direktur Umum/Keuangan PT Energi Kepri
Dalam sambutannya, Gubernur Ansar menekankan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan instrumen penting untuk mendukung pembangunan ekonomi, membuka lapangan kerja, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“BUMD memiliki peran yang sangat penting karena suksesnya BUMD akan memberikan kontribusi bagi daerah, khususnya dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk PT Energi Kepri, aktivitas usahanya sangat luas di bidang oil and gas, pemanfaatan partisipasi interest, hingga peluang usaha lain yang dapat dikembangkan,” tegas Ansar.
Ia berharap, jajaran direksi dan komisaris yang baru dilantik mampu menjaga kekompakan, berinovasi, serta menjalin kerja sama strategis dengan berbagai pihak agar PT Energi Kepri dapat memperluas spektrum usaha dan mendukung APBD Provinsi Kepri.
Terkait PT Pembangunan Kepri, Ansar mengingatkan agar komisaris bekerja profesional, transparan, dan sungguh-sungguh.
“Saya yakin dengan pengalaman dan kompetensi yang dimiliki, jajaran direksi dan komisaris PT Energi Kepri serta PT Pembangunan Kepri dapat memberikan kontribusi maksimal untuk mendulang PAD yang lebih besar,” tutup Gubernur Ansar.
Penulis: Indra
Editor: Tahan












