BatamHeadline

Imigrasi: Arus Wisman di Pelabuhan Sri Bintan Pura Masih Tinggi

×

Imigrasi: Arus Wisman di Pelabuhan Sri Bintan Pura Masih Tinggi

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Ben Yuda Karubaba.F-Indra

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Kantor Imigrasi Tanjungpinang menyatakan dukungan terhadap upaya peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara ke Kota Tanjungpinang dan wilayah Kepulauan Riau.

Dukungan tersebut dilakukan melalui penerapan sejumlah kebijakan keimigrasian yang mempermudah masuknya wisatawan asing.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Ben Yuda Karubaba, mengatakan Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerapkan kebijakan strategis, salah satunya melalui fasilitas Visa on Arrival (VoA).

“Untuk mendukung peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara ke Kepri, kami dari Imigrasi Tanjungpinang sangat mendukung. Salah satunya melalui kebijakan Visa on Arrival,” kata Ben saat ditemui di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kamis (1/1/2025).

Baca Juga :  Batam Siapkan Jalur Sepeda, Marka Jalan dan Taman, Infrastruktur Ramah Pengguna Segera Hadir

Menurut Ben, selain VoA dengan masa berlaku tujuh hari, pemerintah juga memberikan fasilitas bebas visa bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal resmi di Singapura.

Melalui kebijakan tersebut, mereka dapat masuk ke wilayah Kepulauan Riau tanpa visa selama empat hari.

“Warga negara asing yang bekerja atau tinggal di Singapura dan memiliki izin resmi dapat masuk ke Kepri tanpa visa selama empat hari. Program ini bertujuan meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara,” ujarnya.

Ia menambahkan, arus keluar masuk penumpang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura masih tergolong tinggi.

Baca Juga :  Wakil Bupati Anambas Tutup Kegiatan Kemah Besar Pramuka

Rata-rata, setiap hari terdapat sekitar 500 penumpang yang datang dan berangkat dari serta menuju Singapura dan Malaysia.

“Pada hari ini terdapat tiga kapal yang masuk, dua dari Singapura dan satu dari Malaysia, dengan total penumpang sekitar 252 orang,” kata Ben.

Selain itu, Ben menyebutkan bahwa sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara, seperti Singapura, Malaysia, Kamboja, dan Myanmar, memperoleh fasilitas bebas visa kunjungan dengan masa tinggal hingga 30 hari.

Sementara wisatawan dari negara lain umumnya menggunakan fasilitas Visa on Arrival dengan masa tinggal tujuh hari.

Baca Juga :  Silaturahmi dengan UMKM Pramu Rimpang, Erlita Tekankan Pentingnya Legalitas dan Sertifikasi Halal

“Dengan berbagai kebijakan tersebut, kami berharap jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Kepulauan Riau terus meningkat dan memberi dampak positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian daerah,” ujarnya.

Penulis: Indra
Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *