Delta Kepri – Dugaan kecurangan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bintan Buyu semakin kuat kebenarannya.
Hal inipun diperjalas dengan penghitungan ulang surat suara di Aula Kantor Camat Teluk Bintan, Rabu (24/5).
Alhasil dari penghitungan ulang ini, justru memenangkan calon nomor urut dua, Khafizul Anhar. Dimana, calon sebelumnya kalah dengan calon nomor urut tiga, Sunardi berdasarkan hasil pleno pada tanggal (27/5) lalu.
Selain itu, penghitungan ulang terjadi setelah diduga adanya intervensi dari calon nomor Khafizul Anhar yang merasa tidak diberi hasil dari rekapitulasi dan di Plenokan oleh panitia Pilkades Bintan Buyu pada tanggal 27 April 2017 lalu.
“Berdasarkan perda no 1 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa di Kabupaten Bintan setiap calon berhak menerima salinan hasil rekapitulasi dan hanya nomor urut 3 aja yang dikasih, maka Dari itu kits Minta penghitungan ulang dan sangahan kits juga tidal pernah ditanggapi oleh panitia,” jelas Khafiz Jumat (7/7) melalui media WhatsAap.
Hal tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Ketua Panitia Pilkades Bintan Buyu, Abdul Karim. Menurutnya tidak ada sanggahan Khafiz pada saat rekapitulasi tersebut. Akan tetapi dia mengakui, bahwa memang memberi rekapitulasi kepada semua calon.
“Memang kita akui tidak ada satupun yang kita hasil tersebut,” sebutnya.
Sementara itu, Sunardi mengakui bahwa hasil rekapitulasi yang dia peroleh Karena dirinya meminta kepada ketua Panitia bukan Karena dikasih.
“Saya minta bukan dikasih karena memang setiap calon sesuai dengan Perda,” sebutnya.
Ketika media ini menanyakan bukti fisik apa yang dimiliki oleh Khafiz sehingga menuduh hal tersebut dan dirinya tidak dapat menunjukan bukti nyata akan tuduhannya tersebut. (Ari/Oppy)