BatamHeadlineHuKrim

Dua Terduga Pencuri Ponsel Dibekuk Usai Dikejar Polisi di Bengkong Batam

×

Dua Terduga Pencuri Ponsel Dibekuk Usai Dikejar Polisi di Bengkong Batam

Sebarkan artikel ini
F-Ilustrasi

BATAM, deltakepri.co.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Polresta Barelang, menangkap dua terduga pelaku pencurian telepon genggam yang beraksi di kawasan Ruko Mahkota Raya, Kelurahan Teluk Tering, Kota Batam.

Kedua terduga pelaku diamankan tidak lama setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari aksi pencurian yang terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di trotoar depan Restoran Fuyuan, Ruko Mahkota Raya.

Korban berinisial S (35), yang bekerja sebagai juru parkir, saat itu meletakkan telepon genggam Infinix 8 Pro berwarna putih di atas pembatas jalan (water barrier).

Baca Juga :  Dua Nelayan Dievakuasi SAR Natuna Usai Pompong Mati Mesin di Anambas

Ketika membantu kendaraan keluar dari area parkir, dua orang yang mengendarai sepeda motor diduga mengambil ponsel tersebut lalu melarikan diri.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar pelaku, namun gagal.

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1,4 juta sebelum akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bengkong.

Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Apriadi saat itu sedang melakukan pengembangan perkara lain.

Ketika melintas di lokasi, petugas mendengar teriakan warga mengenai dugaan pencurian dan langsung melakukan pengejaran menggunakan kendaraan dinas.

Baca Juga :  Bangun SDM Unggul, Bupati Roby Bawa Bintan Young Leaders ke Kawasan Industri Galang Batang

Tak berselang lama, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial RP (45) dan HS (49) di Jalan Raya Tanjakan Bengkong YKB, tepatnya di depan Masjid Istiqomah. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani proses penyidikan.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam Infinix 8 Pro milik korban, sebilah pisau, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Polisi menjerat kedua terduga pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga :  Senin Depan, Khusus Kota Batam Mulai Diberlakukan Tilang ETLE

AKP Tigor Dabariba menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Bengkong dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan merespons cepat setiap laporan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar lebih waspada terhadap barang berharga yang dimiliki serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Tigor, Senin (3/8/2026).

Penulis: Deni

Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *