BINTAN, deltakepri.co.id — Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua mobil terjadi di Jalan Raya Tanjung Uban–Tanjungpinang, tepatnya di Simpang Lagoi, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 12.20 WIB.
Insiden tersebut melibatkan mobil Toyota Calya BP 1052 GT yang dikemudikan Patar Pandapotan Simanjuntak dan Mitsubishi Xpander Cross BP 1623 GT yang dikemudikan Charles Kusuma Wijaya.
Akibat benturan, kendaraan Xpander Cross sempat terbalik di badan jalan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bintan, Iptu Yelvis Oktaviano, melalui Kanit Gakkum Ipda Teddy Sinaga menjelaskan, kecelakaan bermula saat Mitsubishi Xpander Cross melaju dari arah Penaga menuju kawasan wisata Lagoi.
“Setibanya di persimpangan Lagoi, kendaraan tersebut ditabrak dari arah kiri oleh Toyota Calya yang datang dari arah Sungai Kecil,” kata Ipda Teddy.
Meski kendaraan mengalami kerusakan, seluruh pengemudi dan penumpang dari kedua mobil dipastikan selamat dan tidak mengalami luka.
Petugas Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) Simpang Lagoi segera melakukan penanganan serta mengamankan lokasi kejadian.
Kerugian materiil akibat kecelakaan tersebut ditaksir mencapai Rp10 juta.
Kedua kendaraan telah diamankan untuk keperluan pendataan kepolisian.
Saat kejadian, kondisi cuaca cerah, permukaan jalan kering, dan arus lalu lintas terpantau sedang.
Kedua pihak sepakat menyelesaikan peristiwa tersebut secara kekeluargaan dan telah menandatangani surat perdamaian.
Ipda Teddy mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, khususnya di masa libur Natal dan Tahun Baru.
Penulis: Indra
Editor: Red












