BATAM, deltakepri.co.id — Komisi III DPRD Kota Batam meminta parkir karyawan PT Panasonic Industrial Devices Batam tidak lagi menggunakan bahu jalan di kawasan Jalan Raja Isa, Batam Center.
Permintaan itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Rabu, 1 April 2026, bersama pihak perusahaan dan Dinas Perhubungan Kota Batam.
Anggota Komisi III DPRD Batam, Suryanto, mengatakan persoalan parkir tersebut telah lama dikeluhkan karena mengganggu kelancaran lalu lintas dan dinilai tidak aman bagi kendaraan karyawan.
“Kami mempertanyakan tanggung jawab perusahaan dan Dinas Perhubungan, karena karyawan berhak mendapatkan fasilitas parkir yang layak,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, disepakati mulai Kamis, 2 April 2026, kendaraan karyawan tidak lagi diparkir di bahu jalan.
Pihak perusahaan bersama Dinas Perhubungan akan memindahkan lokasi parkir ke area yang telah disiapkan.
Ketua Komisi III DPRD Batam Muhammad Rudi dan Wakil Ketua Arlon Veristo turut hadir dalam rapat tersebut bersama perwakilan manajemen perusahaan, camat, dan lurah setempat.
Komisi III menilai penataan parkir menjadi tanggung jawab bersama antara perusahaan dan pemerintah daerah guna menjaga ketertiban lalu lintas serta kenyamanan masyarakat.
Penulis: Deni
Editor: Indra












