Bintan

Diskominfo Bintan Ciptakan SIKAB Buat Absensi Online Pegawai Terpantau

×

Diskominfo Bintan Ciptakan SIKAB Buat Absensi Online Pegawai Terpantau

Sebarkan artikel ini
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bintan rapat penetapan file project aplikasi "SIKAB Bintan" absensi online di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Bintan, Selasa (19/9/2023).F-Diskominfo Bintan

BINTAN, deltakepri.co.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bintan rapat penetapan file project aplikasi “SIKAB Bintan” absensi online di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Bintan, Selasa (19/9/2023).

Kepala BKPSDM Bintan, Edi Yusri menyebutkan, bahwa absensi online ini merupakan tindak lanjut dari kehadiran elektronik di lingkungan kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi.

“Nantinya sistem absensi online ini sesuai Paraturan Bupati Nonor 1 Tahun 2023 tentang tunjangan TPP mengisyaratkan bahwa kehadiran tersebut berupa absen elektronik. Oleh karena itu, maka tunjangan TPP dinilai dari kinerja pegawai 70% dan kehadiran absen pegawai 30%,” jelas Edi.

Baca Juga :  Tepis Isu Cawako Tapi Maju ke DPR RI, Awe: Belanda Masih Jauh

Dikatakan Edi lagi, dalam sistem elektronik aplikasi SIKAB (Sistem Informasi Kehadiran Bintan) baru akan dicoba (trial) buat beberapa OPD terlebih dahulu, untuk melihat keefesiensi aplikasi.

Bilamana sudah dianggap efisien, sambunya, sistem absensi online melalui aplikasi SIKAB Bintan akan diterapkan secara keseluruhan OPD di Bintan.

Kepala Bidang Layanan E-Government Diskominfo Bintan, Andi Asrizal juga mengatakan, untuk user atau server pengguna baru SIKAB bisa digunakan pada telepon pintar Android, sementara untuk IOS belum dapat direalisasikan.

Menu pada aplikasi SIKAB Bintan yaitu riwayat absen, absensi dan absen bersyarat. Absen bersyarat terdiri dari cuti, dinas dalam dan dinas luar.

Baca Juga :  Nelayan Berusia 84 Tahun Akhirnya Ditemukan

“Karena nantinya tidak ada lagi yang namanya izin menjemput anak, izin sakit dan izin lainnya, karena hal itu akan masuk ke dalam cuti” paparnya.

Kabid Egov menjelaskan sebagaimana diketahui pihaknya membutuhkan penggunaan aplikasi SIKAB selama 1 bulan untuk masukan-masukan dari para pengguna bilamana terdapat masalah akan segera diperbaiki.

“Sebab aplikasi SIKAB ini nantinya akan masuk kedalam e-kinerja yang terintegrasi apabila selama 1 bulan aplikasi tersebut berjalan dengan lancar,” jelas Egov.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *