BATAM, deltakepri.co.id — Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam mengikuti pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait penguatan fungsi pengamanan dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan melalui rapat virtual, Kamis, 21 Mei 2026.
Kegiatan tersebut diikuti seluruh petugas Rutan Batam sebagai bentuk kesiapan mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam pengarahan itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menekankan pentingnya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Seluruh jajaran diminta meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sinergi dan komunikasi antarpetugas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Selain itu, penguatan integritas dan profesionalisme juga menjadi perhatian utama guna mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih, aman, dan humanis.
Petugas pemasyarakatan diingatkan untuk menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur, menjaga etika kedinasan, serta menghindari pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi.
Kepala Rutan Batam Fajar Teguh Wibowo mengatakan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan menjadi pengingat sekaligus motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan integritas dan disiplin kerja.
“Arahan ini menjadi penguatan bagi seluruh petugas agar selalu menjaga integritas, meningkatkan kewaspadaan, dan menjalankan tugas secara profesional demi terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib,” ujar Fajar.
Menurut dia, kegiatan tersebut juga menjadi sarana evaluasi bagi seluruh petugas dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta pelaksanaan tugas pengamanan dan pengawasan di lingkungan Rutan Batam.
Rutan Batam, kata Fajar, berkomitmen mendukung seluruh program dan kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih baik.
Penulis: Deni
Editor: Indra












