BintanHuKrim

Diduga Rugikan Dana Desa, Kejari Periksa 10 Orang Saksi

×

Diduga Rugikan Dana Desa, Kejari Periksa 10 Orang Saksi

Sebarkan artikel ini
Kajari Bintan, I Wayan Eka Widdiyara saat berada di ruang rapat Kantor Kejari Bintan beberapa waktu lalu,Selasa (30/05/2023).F-Yuli

BINTAN, deltakepri.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan saat ini telah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan terkait dugaan Korupsi di Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara (Binut) Kabupaten Bintan, Selasa (30/05/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan I Wayan Eka Widdiyara mengatakan saat ini perkara terus berlanjut dan telah dimintai keterangan dari beberapa orang saksi

“Sudah 10 orang yang kita mintai keterangan yang mana itu dari perangkat Desa Lancang Kuning” katanya saat dikonfirmasi

I Wayan menyebutkan, saat ini masih dalam proses mengumpulkan alat bukti (Pulbaket) dari keterangan Saksi – saksi dan dokumen pendukung lainnya.

“Sementara kita masih penyidikan umum untuk mengambil alat bukti” katanya.

Sementara itu saat ditanya terkait pemeriksaan mantan Kepala Desa Lancang kuning Kajari menyebutkan, nantinya juga akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Bintan namun saat ini belum di panggil.

“Belum, nanti di Jadwalkan setelah saksi – saksi yang lain” terangnya.

Diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani Kejari Bintan dimana adanya dugaan penyalahgunaan anggran terkait pengadaan Sapi, Madu Kelulud dan Kelapa di Desa Lancang, Kecamatan Bintan Utara kabupaten Bintan dari anggran Dana Desa.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *