BINTAN, deltakepri.co.id – Kepolisian Resor Bintan mengungkap dugaan pencurian dua telepon genggam milik wisatawan asal Amerika Serikat di kawasan wisata Lagoi, Kabupaten Bintan.
Tiga orang terduga pelaku diamankan setelah polisi melakukan pengejaran melalui jalur laut, sementara seluruh barang milik korban berhasil ditemukan dan dikembalikan.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pantai Hotel Indigo, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Sabtu (11/7/2026).
Korban, Daisy Claire Hardcastle, kehilangan dua unit telepon genggam, masing-masing iPhone 14 Pro Max dan iPhone 14, saat sedang berenang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tiga orang diduga mengambil telepon genggam milik korban.
Ketika aksinya diketahui, para terduga pelaku diduga sempat mengancam menggunakan sebilah pisau kecil sebelum melarikan diri dengan speedboat berwarna hijau.
Laporan kejadian segera diteruskan pihak Hotel Indigo kepada Pos Pengamanan Objek Vital Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bintan karena para pelaku diduga melarikan diri melalui jalur laut.
Tim Satpolairud yang dipimpin Aiptu Hendra Saputra bersama Aipda Decky Fernandes bergerak melakukan pengejaran menggunakan kapal patroli.
Polisi berhasil menemukan speedboat yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan dan mengamankan dua terduga pelaku berinisial I dan K.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua telepon genggam milik korban masih berada dalam penguasaan kedua terduga pelaku.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang terduga pelaku lain berinisial R yang berhasil diamankan di kawasan Kampung Sei Kecil, Desa Sebong Lagoi.
Seluruh terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Pos Pengamanan Objek Vital Lagoi untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam proses mediasi yang dihadiri korban, saksi, pihak Hotel Indigo, Polsek Bintan Utara, dan ketiga terduga pelaku, korban menyatakan masih mengenali orang-orang yang mengambil telepon genggam miliknya.
Ketiga terduga pelaku juga mengakui perbuatannya dan menyerahkan kembali seluruh barang milik korban.
Setelah dilakukan musyawarah, korban bersama pihak manajemen hotel memilih menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan tidak melanjutkannya ke proses hukum.
Korban kemudian membuat surat pernyataan serta video testimoni setelah seluruh barang miliknya diterima kembali.
Kapolres Bintan AKBP Argya Satrya Bhawana, S.H., S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan, terutama di kawasan pariwisata yang menjadi salah satu destinasi unggulan Kabupaten Bintan.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Bintan dalam memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan keamanan kawasan pariwisata. Sinergi antara Polsek Bintan Utara, Satpolairud Polres Bintan, dan pihak pengelola kawasan wisata menjadi faktor penting sehingga situasi dapat segera dikendalikan dengan baik,” ujar Argya, Senin (13/7/2026).
Pihak Hotel Indigo & Holiday Inn Resort Bintan juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Bintan atas respons cepat dalam menangani laporan tersebut.
Kapolres turut mengimbau masyarakat dan wisatawan agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga saat beraktivitas di kawasan wisata.
“Kami mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk meningkatkan kewaspadaan serta memastikan barang berharganya tetap dalam pengawasan. Jika membutuhkan bantuan atau menemukan gangguan keamanan, segera manfaatkan layanan Kepolisian 110 agar dapat segera kami tindak lanjuti,” kata Argya.
Menurutnya, pengamanan kawasan wisata akan terus diperkuat guna memberikan rasa aman bagi wisatawan domestik maupun mancanegara yang berkunjung ke Kabupaten Bintan.
Penulis: Indra
Editor: Red












