Delta Kepri – Dugaan pencabulan terhadap bocah berumur 3 tahun di Taman Boenda Tanjungpinang beberapa waktu lalu berinisial PA (22), Selasa (09/05) siang, meraung nangis saat digelandang oleh Polsek Tanjungpinang Kota ke dalam jeruji besi.
Bahkan, pelaku sempat tidak mengaku perbuatan cabul terhadap korban sebut saja Bunga. “Bukan saya Pak,” ucap PA ketika press rilis di Mapolsek Tanjungpinang Kota.
Sedangkan, Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP. Edy Supandi mengatakan, pemeriksaan awal kasus tersebut dari laporan orang tua korban.
“Untuk hasil visum belum keluar. Namun ada bekas bengkak didaerah kemaluan korban,” ungkap Edy.
Sementara atas perbuatannya, pelaku diancam kurungan minimal 5 tahun penjara. “Pelaku akan dikenakan Pasal 82 tentang pencabulan,” terang Edy. (Ari)