BATAM, deltakepri.co.id — Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan sepanjang April 2026.
Modus yang digunakan pelaku dinilai semakin beragam, mulai dari pengangkutan rokok ilegal melalui jalur laut, penyelundupan senjata api di pelabuhan penumpang, hingga penyelundupan cartridge vape mengandung zat terlarang Etomidate.
Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam Agung Widodo mengatakan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dengan arus barang dan penumpang yang tinggi masih menjadi sasaran penyelundupan terorganisir.
“Bea Cukai Batam tidak bekerja sendiri. Sinergi erat dengan kepolisian, BNN, dan seluruh aparat penegak hukum hingga masyarakat adalah kunci dari keberhasilan pengawasan ini,” kata Agung dalam keterangannya, Ahad, 18 Mei 2026.
Salah satu kasus terjadi pada 7 April 2026 di perairan Tanjung Sauh. Saat melakukan patroli, Satgas BC 11001 mendapati sebuah kapal cepat atau high speed craft (HSC) yang diduga mengangkut barang tanpa dokumen kepabeanan.
Ketika hendak diperiksa, kapal tersebut melarikan diri dengan kecepatan tinggi dan meninggalkan sejumlah kotak di laut serta di daratan.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan 495.650 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Modus lain terungkap di Pelabuhan Bintang 99 Persada pada 9 April 2026.
Dalam pemeriksaan rutin terhadap penumpang tujuan Jakarta, petugas mendeteksi benda mencurigakan melalui mesin X-Ray.
Dari hasil pemeriksaan fisik ditemukan satu pucuk senjata api merek R. Beretta buatan Italia dengan nomor seri BER0803 di dalam tas penumpang.
Hasil tes urine terhadap penumpang tersebut juga menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine. Kasus itu kemudian diserahkan kepada Kepolisian Kawasan Pelabuhan Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, dua kasus penyelundupan cartridge vape mengandung Etomidate diungkap di Pelabuhan Internasional Harbour Bay.
Kasus pertama terjadi pada 12 April 2026. Seorang penumpang kapal dari Stulang Laut, Malaysia kedapatan membawa 300 cartridge vape yang disembunyikan dengan cara dilekatkan di tubuh atau body strapping pada bagian perut dan betis.
Hasil uji laboratorium Bea Cukai Batam menunjukkan cartridge vape tersebut mengandung Etomidate, zat yang dilarang peredarannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Tiga hari kemudian, petugas kembali menggagalkan penyelundupan 1.000 cartridge vape mengandung Etomidate yang disembunyikan di dalam panci dan kardus oleh penumpang kapal dari Pasir Gudang, Malaysia.
Seluruh barang bukti dan pelaku dalam dua kasus tersebut telah diserahkan kepada Polresta Barelang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Bea Cukai Batam menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai pola penyelundupan guna menjaga wilayah Batam dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.
Penulis: Deni
Editor: Indra












