HuKrimTanjungpinang

Dari Jejak Digital, Pelaku Penggelapan Uang Hewan Qurban Berhasil Ditangkap Polisi

×

Dari Jejak Digital, Pelaku Penggelapan Uang Hewan Qurban Berhasil Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
MRS (37) ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada 20 September 2023/f-dok-polresta-tpi

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – MRS harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran diduga telah menggelapkan uang hewan qurban senilai puluhan juta rupiah yang terjadi Juni 2023 lalu.

MRS (37) ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada 20 September 2023 pukul 23.15 wib di rumahnya, Jalan Gatot Subroto Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.

Adapun Korban dalam kasus ini ialah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

“Pelaku gelapkan uang ibadah qurban sebesar Rp51 Juta. Uang tersebut harusnya digunakan pemotongan hewan qurban,” jelas Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Adriyaniki, Sabtu (22/09/2023).

Dijelaskannya, kejadian berawal pada bulan Juni 2023 lalu, ketika pengurus Masjid Al-Mujahid Jalan R.H. Fisabilillah, Kota Tanjungpinang, membentuk panitia pengurus qurban.

Panitia ini bertugas mengatur pemotongan hewan qurban yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2023 dengan Total ada lima ekor sapi yang akan dipotong, dengan biaya qurban sebesar Rp3.200.000 per peserta.

“Namun dari hasil panitia, terungkap bahwa uang qurban tidak seluruhnya diserahkan ke penjual sapi, dan sebagian diambil oleh MRS,” ungkapnya.

Dari laporan tersebut, Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang lakukan penyelidikan dengan melacak jejak digital, dan akhirnya berhasil diringkus.

“Saat dilakukan jejak digital Diketahui pelaku berada di Jalan Gatot Subroto kota Tanjungpinang,” katanya.

Pengejaran dilakuakan terhadap pelaku pukul 23:15 WIB, Unit Jatanras melakukan penangkapan terhadap MRS.

Selama penangkapan, pihak kepolisian berhasil serta mengamankan barang bukti 1 unit handphone milik pelaku.

“Saat ini pelaku sudah berada di Mapolresta Tanjungpinang guna proses lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 374 dan atau 378 tentang penipuan dan penggelapan. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *