BATAM, deltakepri.co.id – Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Dalam kurun waktu 8–18 November 2025, petugas melakukan empat penindakan beruntun dan menyita 757.650 batang rokok tanpa pita cukai dengan estimasi nilai Rp1,12 miliar.
Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp564,7 juta.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam Zaky Firmansyah mengatakan, seluruh penindakan berawal dari respons cepat petugas terhadap pola pergerakan dan indikasi penyelundupan.
“Setiap temuan langsung ditindak sehingga distribusi rokok ilegal dapat dihentikan,” tegasnya, Jumat (21/11/2025).
Rincian Penindakan
Pada 8 November 2025 – Pelabuhan Roro Telaga Punggur
Petugas mengamankan 46.180 batang rokok tanpa cukai dari ruang kapten KMP Mulia Nusantara.
Barang diduga titipan seseorang berinisial A. Nilai barang Rp68,5 juta | Potensi kerugian Rp34 juta
13 November 2025 (siang) – Lokasi dan kapal yang sama
Dalam koper dan tas milik penumpang SP (43) ditemukan 20.560 batang rokok ilegal. SP mengaku diupah Rp20 ribu per slop oleh pemilik warung berinisial T di Bintan. Nilai Rp30,5 juta | Kerugian negara Rp15,3 juta
13 November 2025 (malam) – Perairan Kampung Tua Teluk Nipah
Berdasarkan informasi intelijen, kapal SB Cahaya Intan diperiksa petugas Tim Patroli Laut BC 1502.
Tidak ditemukan awak kapal, namun petugas menyegel 674.910 batang rokok ilegal. Estimasi nilai >Rp1 miliar | Kerugian Rp503 juta
18 November 2025 – Pelabuhan Roro Telaga Punggur
Petugas menindak penumpang S (20) dari KMP Lome tujuan Mengkapan Buton. Disita 16.000 batang rokok ilegal dari dua koper dan satu tas ransel. Nilai Rp23,7 juta, Kerugian Rp11,9 juta
Seluruh barang bukti telah disegel dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penindakan ini sekaligus mengindikasikan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta PP No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan penumpang, sarana pengangkut, dan operasi patroli laut.
Bea Cukai menyatakan akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta mendorong masyarakat ikut berperan dalam pelaporan.
“Penindakan ini tidak hanya menghentikan penyelundupan rokok ilegal, tetapi juga melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara,” tutup Zaky.
Penulis: Deni
Editor: Indra












