BatamHuKrim

Dalam 10 Hari, Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 757 Ribu Batang Rokok Ilegal

×

Dalam 10 Hari, Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 757 Ribu Batang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal, Jumat, (21/11/2025)/f-deni-dk

BATAM, deltakepri.co.id – Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Dalam kurun waktu 8–18 November 2025, petugas melakukan empat penindakan beruntun dan menyita 757.650 batang rokok tanpa pita cukai dengan estimasi nilai Rp1,12 miliar.

Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp564,7 juta.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam Zaky Firmansyah mengatakan, seluruh penindakan berawal dari respons cepat petugas terhadap pola pergerakan dan indikasi penyelundupan.

“Setiap temuan langsung ditindak sehingga distribusi rokok ilegal dapat dihentikan,” tegasnya, Jumat (21/11/2025).

Rincian Penindakan

Baca Juga :  Mantan Kepala SMA Taruna Kepri Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Rp143 Juta

Pada 8 November 2025 – Pelabuhan Roro Telaga Punggur

Petugas mengamankan 46.180 batang rokok tanpa cukai dari ruang kapten KMP Mulia Nusantara.

Barang diduga titipan seseorang berinisial A. Nilai barang Rp68,5 juta | Potensi kerugian Rp34 juta

13 November 2025 (siang) – Lokasi dan kapal yang sama

Dalam koper dan tas milik penumpang SP (43) ditemukan 20.560 batang rokok ilegal. SP mengaku diupah Rp20 ribu per slop oleh pemilik warung berinisial T di Bintan. Nilai Rp30,5 juta | Kerugian negara Rp15,3 juta

13 November 2025 (malam) – Perairan Kampung Tua Teluk Nipah

Baca Juga :  Tanpa Pemberitahuan Pabean, KM Cahaya Al Khair Diamankan Bea Cukai Batam

Berdasarkan informasi intelijen, kapal SB Cahaya Intan diperiksa petugas Tim Patroli Laut BC 1502.

Tidak ditemukan awak kapal, namun petugas menyegel 674.910 batang rokok ilegal. Estimasi nilai >Rp1 miliar | Kerugian Rp503 juta

18 November 2025 – Pelabuhan Roro Telaga Punggur

Petugas menindak penumpang S (20) dari KMP Lome tujuan Mengkapan Buton. Disita 16.000 batang rokok ilegal dari dua koper dan satu tas ransel. Nilai Rp23,7 juta, Kerugian Rp11,9 juta

Seluruh barang bukti telah disegel dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Wamen Pertanian Luncurkan Gerbang Pangan di Kepri, Pekarangan Rumah Jadi Andalan

Penindakan ini sekaligus mengindikasikan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta PP No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan penumpang, sarana pengangkut, dan operasi patroli laut.

Bea Cukai menyatakan akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta mendorong masyarakat ikut berperan dalam pelaporan.

“Penindakan ini tidak hanya menghentikan penyelundupan rokok ilegal, tetapi juga melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara,” tutup Zaky.

Penulis: Deni

Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *