BatamHeadlineHuKrim

Curi Motor di Sekupang, Dua Pelaku Terancam Penjara 7 Tahun

×

Curi Motor di Sekupang, Dua Pelaku Terancam Penjara 7 Tahun

Sebarkan artikel ini
F-Ilustrasi

BATAM ,deltakepri.co.id — Polsek Sekupang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Dua pelaku berinisial MA, 22 tahun, dan MY, 22 tahun, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.

Kapolsek Sekupang Hippal Tua Sirait mengatakan pencurian terjadi di area parkir Morning Bakery, Kelurahan Sungai Harapan, Sekupang, pada Minggu, 15 Maret 2026.

Korban berinisial K memarkir sepeda motor Honda Beat Street warna putih bernomor polisi BP 6187 HO sekitar pukul 17.00 WIB dalam kondisi stang terkunci. Namun satu jam kemudian kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.

Baca Juga :  Memiliki Potensi Besar, Hj. Marlin Agustina Dorong Perkembangan Digital di Batam

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekupang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, mengecek lokasi kejadian, dan menelusuri keberadaan pelaku.

Polisi kemudian memperoleh informasi keberadaan salah satu terduga pelaku di sebuah hotel kawasan Pelita, Kecamatan Lubuk Baja.

“Atas arahan Kapolsek Sekupang, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial MA,” demikian keterangan kepolisian, Rabu, 20 Mei 2026.

Dalam pemeriksaan awal, MA mengaku melakukan pencurian bersama rekannya, MY.

Baca Juga :  Bin Kontainer Dinilai Masih Kurang, DPRD Batam Dorong Kolaborasi dengan BP Batam

Berdasarkan pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap MY di kawasan Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar. Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan di Polsek Sekupang.

Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega BP 4924 JE, kartu ATM Bank BRI milik korban, buku tabungan, serta kartu tanda penduduk milik korban.

Sementara sepeda motor Honda Beat Street milik korban masih dalam pencarian dan masuk daftar pencarian barang bukti.

Kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga :  Jangan Biarkan Marlin Agustina Kerja Sendiri di Pilwako Batam 2024

Polsek Sekupang masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam kasus curanmor lain di wilayah Batam.

Kapolsek Sekupang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memilih lokasi parkir yang aman.

Penulis: Deni
Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *