Tanjungpinang

Brio, Avanza, dan Truk Elpiji Tabrakan Beruntun di Kijang Lama Tanjungpinang

×

Brio, Avanza, dan Truk Elpiji Tabrakan Beruntun di Kijang Lama Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Kijang Lama Kilometer 6, Kota Tanjungpinang, Sabtu (21/6/2025), yang mengakibatkan tiga unit kendaraan mengalami kerusakan cukup parah/f-dk

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Kijang Lama Kilometer 6, Kota Tanjungpinang, Sabtu (21/6/2025), yang mengakibatkan tiga unit kendaraan mengalami kerusakan cukup parah.

Berdasarkan informasi di lokasi kejadian, insiden melibatkan satu unit truk pengangkut elpiji milik PT Adri Jaya Sakti, satu unit Honda Brio berwarna merah, dan satu unit Toyota Avanza berwarna silver.

Ketiga kendaraan tersebut mengalami kerusakan cukup parah di bagian depan.

Seorang warga setempat mengungkapkan bahwa terdengar suara dentuman keras sebelum mengetahui telah terjadi kecelakaan.

Baca Juga :  Pelindo Tegaskan Komitmen Kepatuhan dan Tata Kelola dalam Implementasi E-Ticketing Sri Bintan Pura

“Saya dengar ada dentuman keras. Ketika saya lihat, sudah terjadi kecelakaan, Bang,” ujar saksi mata.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa warga sekitar turut membantu pihak kepolisian dalam mengatur arus lalu lintas guna mencegah terjadinya kemacetan.

Sementara itu, mobil Honda Brio yang mengalami kerusakan cukup berat telah dievakuasi menggunakan mobil derek.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab pasti kecelakaan tersebut.

Sebagai informasi, sesuai dengan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp2 juta. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *