BATAM, deltakepri.co.id — Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memperkuat transformasi digital pada layanan pertanahan guna meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Upaya tersebut dilakukan melalui pemutakhiran akun Land Management System (LMS) Online serta penerapan tanda tangan elektronik (TTE) dalam proses penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT).
Melalui Direktorat Pengendalian Pengelolaan Lahan, Pesisir, dan Reklamasi, BP Batam menggelar sosialisasi pemutakhiran akun LMS Online dan implementasi TTE yang berlangsung secara bertahap pada 4–6 Februari 2026 di Marketing Data Centre PDSI BP Batam.
Kepala Subdirektorat Dokumentasi Lahan, Pesisir, dan Reklamasi Danang Febrian mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen BP Batam dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan melalui transformasi digital yang lebih mudah dan efisien.
“Menindaklanjuti berbagai masukan terkait penerapan LMS, kami melakukan pemutakhiran akun LMS yang terintegrasi dengan tanda tangan elektronik,” ujar Danang saat membuka kegiatan sosialisasi, Rabu (4/2/2026).
Penerapan TTE dilakukan melalui kerja sama dengan Privy Indonesia, penyedia teknologi digital trust, untuk menjamin keamanan dan kecepatan proses pengurusan dokumen secara elektronik.
Menurut Danang, langkah ini juga bertujuan mempercepat proses administrasi, meningkatkan akuntabilitas data, serta mendukung iklim investasi yang kondusif di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Lahan, Pesisir, dan Reklamasi Tino Chandra Siregar menjelaskan bahwa inovasi TTE dilatarbelakangi masih tingginya jumlah penerima alokasi yang belum menandatangani PPT.
Pada tahun 2025 tercatat sebanyak 1.038 penerima alokasi belum melakukan penandatanganan, sementara total pemohon yang belum menandatangani dokumen sepanjang 2020–2025 mencapai 1.895 pemohon.
“Dengan tanda tangan elektronik, proses penandatanganan dapat dilakukan di mana saja tanpa harus hadir secara fisik dan tanpa antrean,” kata Tino.
Implementasi TTE ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pertanahan, khususnya Pasal 41 ayat (4).
Adapun tahapan yang harus dilalui pemohon meliputi pendaftaran akun dengan pengisian identitas diri, unggah KTP dan swafoto, persetujuan pengguna, verifikasi oleh Privy, serta aktivasi dengan persetujuan otorisasi penandatanganan secara otomatis.
Terpisah, Direktur Pengendalian Pengelolaan Lahan, Pesisir, dan Reklamasi Denny Tondano mengatakan, sosialisasi yang melibatkan Privy Indonesia diharapkan dapat memperluas pemahaman para pemangku kepentingan, termasuk notaris, pejabat pembuat akta tanah, pengembang, dan masyarakat umum.
“Kami berharap para pemangku kepentingan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai mekanisme penggunaan LMS Online dan tanda tangan elektronik dalam seluruh rangkaian proses pertanahan di Batam,” ujar Denny.
Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk menampung masukan dari peserta, mengingat penerapan tanda tangan elektronik akan dilakukan secara bertahap sebagai opsi bagi pemohon yang tidak dapat hadir melakukan tanda tangan basah.
Langkah ini sejalan dengan arahan Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan berbasis digital, sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif dan inklusif.
“Implementasi LMS Online dan tanda tangan elektronik mencerminkan komitmen BP Batam dalam menghadirkan layanan publik yang profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta dunia usaha,” pungkas Denny. (*)












