BINTAN, deltakepri.co.id — Pemerintah Kabupaten Bintan menerima Dana Insentif Fiskal (DIF) sebesar Rp5,91 miliar dari Pemerintah Pusat atas keberhasilan dalam percepatan penurunan stunting.
Penghargaan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 330 Tahun 2025, di mana Bintan menjadi satu dari 50 daerah penerima DIF se-Indonesia.
Dana diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kepada Bupati Bintan Roby Kurniawan dalam Rakornas Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025 di Auditorium Dr. J. Leimena, Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Wapres Gibran menegaskan, penanganan stunting harus dilakukan secara menyeluruh.
“Fokusnya bukan hanya kesehatan, tapi juga mencakup sanitasi, air bersih, dan lingkungan layak,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Roby menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang berkontribusi dalam menekan angka stunting di Bintan.
“Capaian ini hasil kerja keras lintas sektor dan masyarakat yang berkomitmen mewujudkan Bintan Zero Stunting,” katanya.
Pemerintah menyalurkan total Rp300 miliar DIF kepada daerah dengan kinerja terbaik dalam penanganan stunting.
Penilaian mencakup integrasi program, capaian konvergensi, pemeriksaan ibu hamil, imunisasi anak, hingga pemantauan tumbuh kembang balita.
Pemkab Bintan menegaskan akan terus memperkuat program intervensi untuk mendukung generasi Indonesia sehat dan bebas stunting.
Penulis: Indra
Editor: Red












