HuKrimTanjungpinang

Belum Sempat Diedarkan, Kurir Sabu di Tanjungpinang Keduluan Ditangkap Polisi

×

Belum Sempat Diedarkan, Kurir Sabu di Tanjungpinang Keduluan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi konferensi pers penangkapan DEP kurir Sabu, di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (22/09/2022)

Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus tersangka DEP (26) kurir yang berencana mengantarkan pesanan Sabu ke seseorang pada 20 September 2022 sekitar pukul 12.00wib, belum lama ini.

Uniknya, belum sempat diedarkan, DEP sudah lebih dulu ditangkap polisi di Jalan Tugu Pahlawan dengan 6 paket sabu siap edar.

“Kita lakukan penangkapan setelah mendapat laporan masyarakat bahwa ada seseorang membawa Sabu” jelas Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasat Narkoba AKP Effendi, Kamis, (22/09/2022).

Effendi mengungkapkan, tersangka mengaku Sabu didapatkan dari pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu, pelaku juga mengakui jika dirinya sudah sering melakoni pekerjaannya sebagai seorang kurir sejak 3 bulan lalu.

“Tersangka selain pengedar pelaku juga sebagai pengguna,” katanya.

Dari tangan tersangka, sambungnya, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu siap edar 1,4 gram bersama barang bukti lainnya.

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 denagna ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” cetusnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *