BatamHeadlineHuKrimKepri

Bea Cukai dan BNN Bongkar Jaringan Narkotika di Batam, 170 Vape Berisi Etomidate Disita

×

Bea Cukai dan BNN Bongkar Jaringan Narkotika di Batam, 170 Vape Berisi Etomidate Disita

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Bea Cukai Batam dan BNNP Kepri, di salah satu lokasi penggerebekan di kawasan Batu Ampar, Batam, Jumat, (31/7/2026)/f-deni-dk

BATAM, deltakepri.co.id — Operasi gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil membongkar jaringan penyelundupan sekaligus peredaran narkotika lintas negara yang beroperasi di Kota Batam.

Dalam operasi yang berlangsung di empat lokasi berbeda, petugas mengamankan enam tersangka beserta berbagai jenis narkotika, termasuk ratusan cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.

Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di salah satu lokasi penggerebekan di kawasan Batu Ampar, Batam, Jumat, 31 Juli 2026.

Pengungkapan kasus bermula dari temuan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap sebuah paket kiriman dari Malaysia yang diberi keterangan sebagai suplemen kesehatan dengan tujuan Kota Batam.

Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, isi paket dinyatakan positif mengandung MDMA, Ketamin, serta sejumlah zat kimia berbahaya lainnya.

Temuan itu kemudian dikembangkan bersama BNN RI dengan menelusuri penerima paket di Batam.

Dari hasil penyelidikan, tim gabungan mengamankan seorang pria berinisial BAP yang diduga mengambil paket tersebut.

Baca Juga :  Ansar: Pembangunan Kepri Butuh Kolaborasi, Pemerataan Masih Jadi Tantangan

Keterangan BAP mengarahkan petugas kepada tersangka lain berinisial ED yang diamankan di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja bersama tiga orang lainnya, yakni TFS, NI, dan TT.

Dari lokasi itu, petugas menyita empat cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate, tiga butir ekstasi, sekitar 2,4 gram metamfetamina, serta satu bungkus serbuk yang diduga Ketamin.

Penyelidikan kemudian berlanjut ke kendaraan dan kediaman salah satu tersangka di kawasan Teluk Tering.

Petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti berupa metamfetamina, perangkat vape, serta alat hisap sabu.

Pengembangan kasus membawa tim ke sebuah apartemen di Teluk Tering. Dari lokasi tersebut disita 71 cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate dan dua kemasan bertuliskan “Happy Water” yang diduga berisi sabu.

Sementara itu, dalam penggeledahan di sebuah rumah indekos di Batu Ampar, petugas menemukan 91 cartridge vape berisi Etomidate. Penyisiran di lokasi juga melibatkan unit anjing pelacak (K9) Bea Cukai Batam.

Baca Juga :  Pemko Tanjungpinang Dukung Kemajuan Atlet Forki

Selain pengungkapan jaringan tersebut, Bea Cukai Batam juga menggagalkan penyelundupan 48 cartridge vape berisi Etomidate di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

Barang itu dibawa seorang warga negara Malaysia berinisial PS yang baru tiba dari Stulang Laut. Perkara tersebut masih dalam proses pendalaman.

Secara keseluruhan, petugas menyita 1.076,18 gram MDMA, 50 gram metamfetamina, 25,6 gram Ketamin, 10 butir ekstasi, 170 cartridge vape berisi Etomidate, 12 vial Etomidate seberat 226 gram, 86 butir psikotropika jenis Happy Five (H5), 49 perangkat vape, sembilan alat hisap sabu, enam timbangan digital, alat press plastik, serta berbagai perlengkapan pengemasan narkotika.

BNN memperkirakan barang bukti yang diamankan berpotensi menyelamatkan sekitar 6.770 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Penindakan tersebut juga diperkirakan menghemat potensi biaya rehabilitasi negara hingga sekitar Rp10,8 miliar.

Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus itu merupakan hasil sinergi antarlembaga dalam memutus jalur masuk narkotika melalui wilayah perbatasan.

Baca Juga :  Disambut Ansar, Kepri Jadi Kunker Penutup Kajagung Burhanuddin

“Operasi ini menegaskan bahwa sinergi lintas instansi bukan sekadar penegakan hukum, melainkan perlindungan nyata bagi ribuan anggota masyarakat. Bea Cukai Batam telah memantau tren penyelundupan Etomidate dalam vape sejak awal tahun, dan pengungkapan jaringan ini adalah bentuk tindak lanjut nyata dari pengawasan yang kami jalankan setiap hari di gerbang perbatasan Batam,” ujar Agung.

Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan. Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan dan peredaran narkotika tersebut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, penjara seumur hidup, pidana mati, serta denda hingga Rp10 miliar.

Penulis: Deni

Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *