TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Kegiatan dibuka langsung oleh Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Senin (22/9/2025).
Sebanyak 508 peserta hadir dalam kegiatan ini, terdiri dari pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri.
Sebagai bentuk keteladanan, kegiatan juga dirangkaikan dengan pelaksanaan tes urine bagi pejabat dan ASN.
“Perda yang sudah kita lahirkan ini jangan hanya sebatas kertas, tetapi harus benar-benar kita implementasikan secara maksimal. Kita ingin Kepri menjadi kawasan bebas narkoba,” tegas Gubernur Ansar.
Ansar menekankan bahwa pada tahun anggaran 2026, Pemprov Kepri akan memperluas jangkauan program hingga ke kabupaten dan kota.
Ia meminta Badan Kesbangpol bersama Diskominfo Kepri merancang program edukasi yang lebih masif, termasuk memanfaatkan media sosial.
“Kejahatan narkoba ini adalah extra ordinary crime yang berbahaya bagi masa depan bangsa. Salah satu faktor yang bisa menggagalkan Indonesia Emas 2045 adalah narkoba,” ungkapnya.
Menurutnya, meski pemerintah pusat tengah gencar dengan program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari pembangunan SDM unggul, namun semua itu bisa terhambat jika ancaman narkoba tidak ditangani serius.
Sebagai daerah kepulauan dan perbatasan, Kepri memiliki kerawanan tinggi terhadap tindak kejahatan transnasional, termasuk narkotika.
Data Kanwil Kemenkumham Kepri mencatat sekitar 70 persen penghuni lapas di Kepri merupakan kasus narkoba.
“Kita berharap ke depan tidak ada lagi tangkapan berton-ton narkoba di wilayah Kepri,” kata Ansar.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri, Lisa Mardianti, Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Acara dikemas dengan dialog interaktif agar peserta dapat menyampaikan pandangan terkait implementasi Perda.
Kepala Badan Kesbangpol Kepri, Muhammad Iksan, menyampaikan laporan bahwa kegiatan diikuti 508 pejabat dan ASN.
Turut hadir Sekdaprov Kepri Adi Prihantara, staf ahli gubernur, asisten, kepala OPD, serta jajaran pegawai Pemprov Kepri.
Penulis: Indra
Editor: Tahan












