BintanHuKrim

Anak Kades Mantang Ajukan Penangguhan Penahanan Usai Jadi Tersangka

181
×

Anak Kades Mantang Ajukan Penangguhan Penahanan Usai Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Bintan Timur (Bintim) AKP Suardi/f-yuli

Deltakepri.co.id|Bintan – Viral, tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang bebas berkeliaran tanpa dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian muncul di media sosial, Selasa (11/5/2023).

Hal tersebut pun menjadi buah bibir di tengah masyarakat. Seperti yang terjadi pada kolom komentar di salah satu media sosial, “Pelaku merupakan anak seorang kepala Desa (Kades) Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan”.

Beredarnya kabar tersebut, Kapolsek Bintan Timur (Bintim) AKP Suardi menanggapi, dan telah menetapkan satu tersangka didalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Tersangka merupakan anak di bawah umur,” ucap AKP Suardi.

Suardi menyebutkan, tidak dilakukan penahanan, karena orang tua tersangka membuat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan ke penyidik Reskrim Polsek Bintan Timur.

Kedua orang tua itu, lanjut Suardi, melalui PH (penasehat hukum-nya) mengajukan permohonan penangguhan kepada penyidik.

“Dari beberapa pertimbangan sesuai KHUP dan Undang-Undang Perlindungan Anak, makanya tidak kita tahan,” jelasn AKP Suardi saat dijumpai di ruang kerjanya.

Lebih lanjut dijelaskannya, penetapan anak Kades Mantang sebagai tersangka merupakan pengembangan dari fakta persidangan saat pemeriksaan korban.

“Ini merupakan pengembangan persidangan yang mana terungkap dalam fakta persidangan, ada pelaku lain yang pernah melakukan hal yang sama terhadap korban,” terangnya.

Dari fakta persidangan tersebut, anak korban mengaku, jika ada pelaku lain. Lantas dibuat kembali laporan baru.

“Sudah kita tetapkan menjadi anak berkonflik dengan hukum (ABH),” ungkapnya.

Suardi menjelaskan, pemeriksaan anak korban dan ABH, perbuatan tersebut dilakukan pada Agustus 2022 silam. Saat itu, anak korban dan ABH dibawah pengaruh minuman beralkohol.

“Pas mabuk, ABH membawa korban ke sebuah tempat tepatnya di lapangan bola dan disitulh keduanya melakukan hal layaknya suami istri,” tambahnya.

Kini, ABH dikenai wajib lapor sembari pemberkasan penyidik untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bintan.

ABH disangkaan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 juncto 76D Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke2 atas Undang-Undangnomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Undang-Undang 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. (Yul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *