BatamHeadline

Amsakar Tegaskan RT/RW Tak Bertugas Menagih Pajak, Hanya Bantu Pemutakhiran Data

×

Amsakar Tegaskan RT/RW Tak Bertugas Menagih Pajak, Hanya Bantu Pemutakhiran Data

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, meluruskan persepsi publik terkait wacana pelibatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam penguatan basis data kemasyarakatan dan perpajakan di Kota Batam, Kamis (30/7/2026).F-Diskominfo Batam

BATAM, deltakepri.co.id — Wali Kota Batam Amsakar Achmad meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait pelibatan ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam penguatan basis data kemasyarakatan dan perpajakan.

Menurut dia, RT dan RW tidak memiliki tugas memungut ataupun menagih pajak kepada warga.

Amsakar menjelaskan, peran RT dan RW hanya sebatas membantu pemerintah memperbarui data kewilayahan agar lebih akurat.

Data tersebut menjadi salah satu pendukung dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan perencanaan pembangunan.

“RT dan RW adalah mitra pemerintah yang berada di tengah masyarakat. Perannya dalam pemutakhiran data bukan untuk melakukan penagihan pajak di lapangan,” kata Amsakar, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga :  BP Batam Promosikan Investasi Kesehatan di Medical Fair Asia 2026

Ia menerangkan, kewenangan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berada pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Adapun Pemerintah Kota Batam hanya berperan membantu koordinasi data wilayah agar pemanfaatan dana bagi hasil pajak dapat mendukung pembangunan daerah secara optimal.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Batam terus melakukan pembaruan data pada sektor pajak daerah, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga :  Pemko Batam Percepat Pembangunan Koperasi Merah Putih di Seluruh Kelurahan

Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan akurasi data sekaligus memastikan pengelolaan pajak berjalan sesuai ketentuan.

Amsakar juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah secara rutin memberikan insentif operasional kepada pengurus RT dan RW sebagai bentuk apresiasi atas peran mereka dalam pelayanan masyarakat.

Pada Tahun Anggaran 2025, Pemko Batam mengalokasikan lebih dari Rp51 miliar untuk insentif RT dan RW yang tersebar di 64 kelurahan pada 12 kecamatan.

Menurut dia, pengelolaan anggaran, termasuk insentif bagi RT dan RW, dilaksanakan secara transparan sesuai peraturan perundang-undangan dan menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga :  Li Claudia: Keberagaman Adalah Kekuatan yang Dipersatukan Pancasila

Ke depan, Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan terus mengembangkan layanan perpajakan berbasis digital atau e-tax guna mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa menambah beban tugas RT dan RW.

Selain itu, pemerintah daerah berkomitmen membuka ruang komunikasi dengan para ketua RT dan RW agar setiap kebijakan yang dijalankan dapat dipahami bersama serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, kolaboratif, dan berorientasi pada pelayanan publik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *