BATAM, deltakepri.co.id — Sejumlah persoalan pembangunan dan tata kelola pemerintahan Kota Batam menjadi bahan sorotan mahasiswa dan pemuda dalam audiensi dengan Wali Kota Batam Amsakar Achmad.
Pertemuan bersama Koalisi Angkatan Muda Bersatu Kota Batam itu berlangsung di Kantor Wali Kota Batam, Rabu, 2 September 2026.
Forum tersebut digunakan mahasiswa untuk menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat penjelasan pemerintah.
Beberapa isu yang dibahas antara lain kerja sama pembangunan Pasar Induk Jodoh, perizinan perusahaan yang dikaitkan dengan perkara hukum, reklamasi di kawasan Teluk Tering dan Tanjung Uma, serta peluang tenaga kerja lokal.
Amsakar mengatakan pemerintah terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat. Ia menilai mahasiswa dan pemuda memiliki posisi penting sebagai kontrol sosial dalam mengawal kebijakan pemerintah.
“Bantu abang untuk mengimplementasikan kebijakan memajukan dan mensejahterakan warga Kota Batam,” ujar Amsakar.
Mengenai revitalisasi Pasar Induk Jodoh, Amsakar menjelaskan proses tata kelola aset dan lelang telah melalui tahapan yang disebutnya sesuai ketentuan.
Pemko Batam juga berkonsultasi dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Menurut Amsakar, proses lelang telah dilakukan dua kali. Ia juga menyatakan hingga saat ini tidak ada dana APBD yang dikeluarkan untuk proyek tersebut dan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.
Terkait sorotan terhadap pihak pengembang yang dikaitkan dengan perkara pidana, Amsakar mengingatkan pentingnya membedakan persoalan hukum individu dengan kedudukan perusahaan sebagai badan hukum.
Ia mengatakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas sebelum mengambil keputusan.
Pernyataan tersebut disampaikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Persoalan tenaga kerja menjadi isu lain yang mendapat perhatian dalam pertemuan tersebut.
Pemko Batam tengah menyiapkan nota kesepahaman dengan sejumlah perusahaan untuk memperluas kesempatan kerja bagi warga lokal.
Amsakar menyebut salah satu skema yang sedang disiapkan ialah kuota 20 persen bagi tenaga kerja lokal untuk kategori pekerjaan unskilled.
“Kita akan buat MoU dengan perusahaan di Batam untuk keberpihakan pada pekerja lokal, salah satunya mengunci kuota 20 persen tenaga kerja lokal khusus kategori unskilled,” kata Amsakar.
Pemerintah juga berencana memanfaatkan dana Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sebesar Rp28 miliar untuk meningkatkan kompetensi pekerja lokal.
Program beasiswa daerah turut diarahkan agar lebih dekat dengan kebutuhan industri.
Pemko Batam menjajaki pengembangan kompetensi di bidang maintenance penerbangan dan industri digital bersama Politeknik Negeri Batam.
Kebutuhan tenaga kerja untuk industri galangan kapal di Tanjung Uncang dan Kabil juga menjadi perhatian.
Untuk kebutuhan tersebut, Pemko Batam menjajaki kerja sama dengan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
Mahasiswa juga mempertanyakan aktivitas reklamasi di kawasan Teluk Tering dan Tanjung Uma.
Amsakar mengatakan pembahasan mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dilakukan melalui kajian bersama. Pemerintah tidak menangani persoalan tersebut seorang diri.
Kajian melibatkan BP Batam, Pemko Batam, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pakar lingkungan dan akademisi Institut Pertanian Bogor.
Pemerintah menyatakan aspek keberlanjutan lingkungan dan ruang hidup masyarakat, termasuk nelayan, menjadi pertimbangan dalam pembahasan.
Dalam forum itu, Amsakar juga memaparkan sejumlah indikator pembangunan Batam. Ia menyebut pertumbuhan ekonomi Batam naik dari 6,69 persen pada 2024 menjadi 6,76 persen pada 2025.
Realisasi investasi disebut mencapai Rp69,3 triliun atau 115,5 persen dari target. Sementara Indeks Pembangunan Manusia (IPM) berada di angka 83,8 dan angka kemiskinan disebut turun dari 4,85 persen menjadi 3,81 persen.
Amsakar mengatakan capaian tersebut tidak semestinya membuat pemerintah berhenti melakukan evaluasi.
Menurut dia, komunikasi dengan mahasiswa dan pemuda perlu terus dijaga agar kritik serta masukan masyarakat dapat menjadi bahan perbaikan kebijakan.
Pertemuan itu kemudian ditutup dengan kesepahaman untuk mempertahankan ruang komunikasi antara pemerintah daerah, mahasiswa, dan kelompok pemuda. (*)












