TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang menggelar apel dan ikrar pemasyarakatan bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan di lapangan Rutan Tanjungpinang, Jumat, 8 Mei 2026.
Kegiatan itu menjadi bentuk komitmen jajaran pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan sejumlah instansi terkait, di antaranya Polresta Tanjungpinang, Koramil 01 Tanjungpinang, Badan Narkotika Nasional Kota Tanjungpinang, Pemerintah Kota Tanjungpinang, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, serta Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau Tanjungpinang.
Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Alanta Imanuel Ketaren, memimpin langsung pembacaan ikrar yang diikuti seluruh pegawai, mulai dari pejabat struktural hingga petugas pengamanan.
Dalam ikrar tersebut, seluruh jajaran menyatakan komitmen menjaga lingkungan rutan tetap bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan.
Pegawai juga menyatakan kesiapan menerima sanksi apabila terbukti terlibat dalam pelanggaran.
Menurut Alanta, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-63.OT.02.01 Tahun 2025 terkait program pemberantasan narkoba dan penipuan di lingkungan lapas maupun rutan.
“Komitmen ini harus menjadi pengingat bagi seluruh jajaran untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan, serta menolak segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi,” kata Alanta.
Penulis: Indra
Editor: Red












