HuKrimTanjungpinang

Akibat Pengaruh Mikol, Pengunjung THM Aniaya Seorang Pramusaji

×

Akibat Pengaruh Mikol, Pengunjung THM Aniaya Seorang Pramusaji

Sebarkan artikel ini
Pengunjung THM Clasix KTV & PUB Kota Tanjungpinang nekat aniaya Pramusaji dengan memukul kepala dengan botol kaca, Kamis (29/07/2023).F-Istimewa

Tanjungpinang, deltakepri.co.id – ESW (20) yang merupakan warga kampung Baru, Kota Tanjungpinang harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran nekat aniaya pramusaji yang berkerja di Clasix KTV & PUB, Kamis (29/06)

Kejadian berawal pada Rabu malam 28 Juni 2023 pukul 01.00 wib dimana korban LI dan pelaku tidak saling kenal dan akibat pengaruh minuman beralkohol (Mikol) Pelaku langsung meukul bagian kepala korban dengan botol kaca.

Dalam penangkapannya, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti yang menjadi alat bukti dalam kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi satu botol minuman alkohol Jack Daniel berukuran 700 ml, satu ikat rambut sambung warna coklat, dan satu helai tanktop warna gold.

Baca Juga :  Pelayanan Publik Tanjungpinang Sudah Rapor Hijau

“saat korban berada di Hole Clasix yang sedang ditemani oleh seorang wanita berinisial LI. Sekitar pukul 02.40 Wib, datang seorang wanita yang tidak dikenal oleh pelapor, lalu mengucapkan kata-kata provokatif, “KAMU BISA CARI CEWEK LAIN GAK?” Pelapor menjawab bahwa dia hanya di sana untuk menemani minum” Jelasnya.

Mendengar jawaban Korban, lanjutnya, pelaku tanpa ada alasan yang jelas langsung memukul korban dengan botol kaca minuman hingga menyebabkan luka sobek di bagian kiri kepala korban.

” Dari kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Kota.” Terang Kapolsek Tanjungpinang Kota Polresta Tanjungpinang AKP Susetyo.

Baca Juga :  Warga Serbu GPM Serentak di Kepri, Bahan Pokok Dijual Harga Murah

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, Setelah menerima laporan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota segera melakukan penangkapan Pada pukul 03.20 Wib, petugas berhasil mengamankan ESW beserta barang bukti berupa satu botol minuman alkohol Jack Daniel berukuran 700 ml.

” Tersangka mengakui bahwa dia melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tanjungpinang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *