TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu akhirnya memenuhi panggilan penyidik Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kemarin 14 September 2023.
Plh Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang Ipda Alvin Royantara mengatakan, H sudah penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait penangkapan Dua (2) tersangka, RO (40) dan AR (52) beberapa waktu lalu.
“Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan. Yang mana hal ini bermula dari pengakuan tersangka yang ditangkap menjual sabu ke salah satu pegawai Rutan Kelas IA Tanjungpinang,” kata Ipda Alvin, Jum’at (15/09/2023).
Sementara itu, Kepala Rutan (Karutan) Eri juga membenarkan, bahwa salah satu anggotanya telah diperiksa penyidik dalam kasus kepenggunaan narkoba.
“Kita menghargai pihak penyidik. Karena ini sebagai bentuk sinergi kita sesama APH dalam memberantas narkoba,” jelas Eri.
Belum lama ini pula, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kepri M Saffar Godham sempat menyebutkan, bahwa dirinya tidak mentolerir pegawainya yang terlibat narkoba.
Dalam keterangan pers-nya juga, ia mengaku sudah memecat 9 Pegawai Kemenkumham Kepri yang terlibat narkoba
“Di Kepri sudah 9 orang pegawai kemenkumham saya pecat karena narkoba dan tidak ada ampun bagi pegawai yang terlibat narkoba. Karena itu masuk pelanggaran berat,” ucapnya.***