Example 728x250
HuKrimTanjungpinang

Korbannya Alami Luka Serius, Dua Pelaku Ini Akhirnya Diringkus Polisi

×

Korbannya Alami Luka Serius, Dua Pelaku Ini Akhirnya Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua (2) pelaku pengeroyokan yang terjadi 7 September 2023 di Jalan Peralatan KM 7 Kelurahan Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur, Juma (15/09/2023).F-Istimewa

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang ringkus Dua (2) pelaku pengeroyokan yang terjadi 7 September 2023 di Jalan Peralatan KM 7 Kelurahan Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur, Juma (15/09/2023).

Adapun kedua tersangka yang terlibat pengeroyokan tersebut berinisial, MI (24) dan HN (21).

Sedangkan korban berinisial DN (32) warga Kabupaten Lingga, kini mengalami patah tulang sebelah kanan, benjolan pada bagian belakang kepala, dan sobekan di bagian atas pipi akibat pengeroyokan.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Adriyaniki menerangkan, pada Senin, 11 September 2023 , kakak kandung korban menerima telepon dari saudarinya memberitahukan adik kandungnya DN berada di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang karena kecelakaan di tempat kerja.

Namun, setelah tiba di rumah sakit, pelapor mendapatkan informasi yang sebenarnya bahwa korban dikeroyok oleh dua orang laki-laki di lokasi kerjanya.

Kemudian lanjutnya, pada 14 September 2023, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku pengeroyokan di Jalan Lembah Purnama Kota Tanjungpinang.

“Tim Jatanras mengetahui keberadaa pelaku, dapat lokasi dan membawa pelaku ke Mapolresta Tanjungpinang,” jelas AKP Adriyaniki.

Dalam penangkapan tersebut, Unit Jatanras berhasil amankan beberapa barang bukti, termasuk, 1 (satu) buah kayu berukuran 1,5 meter, 1 (satu) buah celurit.

“Pelaku mengeroyok korban menggunakan tangan, kaki, serta kayu berukuran 1,5 meter dan sebilah celurit sehingga mengakibatkan luka serius pada korban,” terangnya.

Atas perbuatannya, Kedua Tersangka diterapkan dengan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana Pengeroyokan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *