
Delta Kepri – DPRD Provinsi Kepulauan Riau akhirnya mensahkan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Barang Milik Daerah, dalam sidang Paripurna, Selasa (2/7).
Sebelum disahkan, pansus memberikan catatan khusus kepada Pemprov Kepri untuk segera diperbaiki.
Pertama adalah ketidaktertiban Pemprov Kepri dalam penatausahaan aset-aset milik daerah.

Selain itu, dari segi administrasi, banyak aset milik Pemprov Kepri yang dalam pembuktiaan kepemilikan aset tidak ada.
“Pembuktian aset khususnya pada aset tanah dan bangunan banyak yang belum dilengkapi dengan sertifikat,” kata Ketua Pansus, Rudi Chua diruang rapat paripurna.
Atas dasar itu, Pansus menyampaikan usulan perbaikan dalam pengelolaan barang milik daerah daerah dan pengamanan aset.
Salah satunya adalah dengan melakukan pendataan dan invetarisasi ulang secara lengkap dan mutakhir.
“Data aset juga dibuat sebagai data final yang bersifat permanen. Sehingga apabila terjandi pergantian pejabat, yang bertanggungjawab data tersebut, tetap ada,” kata Rudi. (**)













