BATAM, deltakepri.co.id — Unit Reskrim Polsek Bengkong mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam di Kampung Amin, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Dalam perkara yang terjadi pada 1 September 2026 itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial I (29).
Ia diduga menyerang R (28) menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami sejumlah luka.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., mengatakan penanganan perkara dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.
“Penanganan perkara ini kami lakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Tigor.
Peristiwa tersebut bermula ketika tersangka menghubungi korban dan meminta korban datang ke rumah kos untuk mengantarkannya ke rumah saudara di kawasan Jodoh.
Korban kemudian mendatangi lokasi setelah menyelesaikan pekerjaannya.
Saat berada di rumah kos, korban sempat menuju toilet sebelum kembali ke ruang depan.
Ketika korban berada di dalam ruangan, tersangka diduga mengunci pintu dan mengeluarkan dua senjata tajam.
Tersangka kemudian menyerang korban. Berdasarkan penyelidikan polisi, serangan tersebut diduga berkaitan dengan kecurigaan tersangka terhadap hubungan korban dengan istrinya.
Korban mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh, antara lain perut, lengan kiri, pipi kiri serta bagian leher di bawah telinga kiri dan kanan.
Dalam kondisi terluka, korban berusaha menyelamatkan diri dengan keluar melalui jendela dan meminta pertolongan warga.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Harapan Bunda untuk mendapatkan penanganan medis.
Setelah kejadian, tersangka diduga membawa sepeda motor milik korban dan melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka. Pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Iptu Apriadi, S.H., berkoordinasi dengan Polsek Belakang Padang.
Petugas memperoleh informasi bahwa tersangka berada di sebuah rumah pelantar di Pulau Belakang Padang.
Polisi mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani proses penyidikan.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda CB BP 2447 MJ, kain sprei merah, sejumlah pakaian korban yang mengalami kerusakan, serta beberapa senjata tajam.
Atas dugaan perbuatannya, I disangkakan melanggar Pasal 469 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (1) dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Pasal yang disangkakan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolsek Bengkong mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam.
“Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum dengan mengedepankan keamanan dan ketertiban bersama,” kata Tigor.
Penulis: Deni
Editor: Indra












