HeadlineTanjungpinang

Polemik Penataan RT/RW Melayu Kota Piring Temui Titik Terang di DPRD

×

Polemik Penataan RT/RW Melayu Kota Piring Temui Titik Terang di DPRD

Sebarkan artikel ini
DPRD) Kota Tanjungpinang memfasilitasi penyelesaian polemik penataan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kelurahan Melayu Kota Piring melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa, (9/6/2026)/f-indra-dk

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang memfasilitasi penyelesaian polemik penataan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kelurahan Melayu Kota Piring melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa, 9 Juni 2026.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Tanjungpinang itu menghadirkan Forum Solidaritas RT/RW Kelurahan Melayu Kota Piring, Lurah Melayu Kota Piring, serta jajaran Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Pertemuan dipimpin Ketua DPRD Tanjungpinang Agus Djurianto didampingi Wakil Ketua DPRD dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat.

Ketua DPRD Tanjungpinang Agus Djurianto mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan yang menjadi rekomendasi DPRD terkait penataan RT dan RW di wilayah tersebut.

Menurut Agus, seluruh pihak sepakat tetap mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 34 Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan penataan.

Baca Juga :  Wagub Marlin Safari Ramadan di Masjid Hajar Aswad Tanjungpinang

“Dari hasil pembahasan, jumlah RT yang semula direncanakan 15 dari total 37 RT disepakati menjadi 24 RT. Kesepakatan ini diterima oleh seluruh pihak yang hadir,” kata Agus.

Meski demikian, DPRD masih memberikan kesempatan kepada pihak kelurahan dan Forum Solidaritas RT/RW untuk melakukan pembahasan lanjutan guna menyempurnakan hasil penataan yang akan diterapkan.

“Kami memberikan waktu tujuh hari untuk menyelesaikan pembahasan tersebut melalui musyawarah bersama,” ujarnya.

Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang Ade Angga menambahkan bahwa jumlah RW di Kelurahan Melayu Kota Piring tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Perwako.

Baca Juga :  Ratusan Lansia di Bukit Bestari Terima Bantuan Sembako dari Pemko

Berdasarkan regulasi tersebut, wilayah dengan kategori sekitar 5.000 kepala keluarga maksimal memiliki empat RW.

“Kita sepakat tetap mendukung penataan sesuai Perwako,” kata Ade.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat menilai forum tersebut menjadi ruang yang baik untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait kebijakan penataan wilayah.

Menurut dia, masyarakat pada dasarnya mendukung kebijakan pemerintah, namun berharap dilibatkan secara aktif dalam proses pelaksanaannya.

“Yang mereka harapkan adalah adanya ruang untuk terlibat secara aktif dalam proses penataan,” ujar Zulhidayat.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Perwako, jumlah RW di Kelurahan Melayu Kota Piring akan disesuaikan dari delapan RW menjadi empat RW.

Baca Juga :  Dishub Kepri: Jangan Lewat Pelantar II, Ini Rute Sementara Menuju Pelabuhan

Sedangkan jumlah RT yang sebelumnya mencapai 37 akan ditata ulang menjadi 24 RT melalui pembahasan bersama antara camat, lurah, dan perwakilan masyarakat.

Zulhidayat menegaskan arahan Wali Kota Tanjungpinang juga mengedepankan keterlibatan masyarakat sepanjang proses penataan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.

“Arahan Bapak Wali Kota jelas, selama sesuai dengan Perwako maka masyarakat harus dilibatkan,” katanya.

Perwakilan Forum Solidaritas RT/RW Kelurahan Melayu Kota Piring, Gunawan, menyambut positif hasil rapat tersebut.

Ia mengapresiasi DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah membuka ruang dialog untuk mencari solusi bersama.

“Kami berterima kasih kepada DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang atas perhatian yang diberikan,” ujar Gunawan.

Penulis: Indra

Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *