BATAM, deltakepri.co.id – Polsek Bengkong, Polresta Barelang, mengamankan seorang pria terkait dugaan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Bengkong, Kota Batam.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa yang dialami anak mereka kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong IPTU Apriadi mengatakan personel Patroli dan Unit Reskrim Polsek Bengkong bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Personel langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta memastikan situasi tetap kondusif,” kata Apriadi, Rabu, 3 Juni 2026.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang diduga terkait dalam perkara tersebut telah diamankan warga.
Polisi kemudian membawa yang bersangkutan ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain meminta keterangan sejumlah saksi, penyidik juga mengumpulkan barang bukti dan melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Petugas mengamankan terduga pelaku dan melakukan pengumpulan alat bukti serta pendalaman terhadap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara ini sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar Apriadi.
Ia menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik terus melengkapi alat bukti dan mendalami keterangan saksi untuk kepentingan penanganan perkara.
Polresta Barelang, kata Apriadi, berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan kelompok rentan.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun dugaan kekerasan terhadap anak agar dapat segera ditangani.
Penulis: Deni
Editor: Indra












