HeadlineTanjungpinang

RTRW Direvisi, Wawako Tanjungpinang Tekankan Penegakan Aturan

×

RTRW Direvisi, Wawako Tanjungpinang Tekankan Penegakan Aturan

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, menandatangani berita acara verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Kamis, 9 April 2026.F-Diskominfo Tanjungpinang

JAKARTA, deltakepri.co.id — Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, menandatangani berita acara verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Kamis, 9 April 2026.

Penandatanganan dilakukan bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Agus Sutanto di Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jakarta.

Kegiatan tersebut juga diikuti sejumlah perwakilan pemerintah daerah lainnya sebagai bagian dari proses pengendalian pemanfaatan ruang secara nasional.

Raja Ariza mengatakan verifikasi IPPR menjadi langkah strategis untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Kapal Terakhir Mudik, KM Sabuk Nusantara 48 Berangkat dari Tanjungpinang

“Kolaborasi ini merupakan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan tata ruang yang tertib, aman, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil verifikasi harus segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah, tidak hanya secara administratif tetapi juga melalui pembinaan, pengawasan, dan penegakan aturan.

Menurut dia, masih terdapat sejumlah tantangan dalam pengendalian pemanfaatan ruang, di antaranya ketidaksesuaian penggunaan ruang dengan peruntukannya, dinamika pembangunan yang cepat, serta keterbatasan pengawasan di lapangan.

Pemerintah Kota Tanjungpinang, kata dia, terus berupaya memperkuat kebijakan tata ruang melalui revisi RTRW dan penyusunan RDTR yang komprehensif.

Baca Juga :  Kirab Merah Putih, 100 Bendera Dipasang Sepanjang Tugu Sirih

Dokumen RTRW Kota Tanjungpinang sendiri pertama kali disusun pada 2007 dan telah mengalami beberapa kali peninjauan hingga ditetapkan kembali untuk periode 2024–2044.

Sementara itu, penyusunan RDTR terbaru telah dimulai sejak 2024 dan melalui berbagai tahapan, mulai dari kajian kebijakan, konsultasi publik, hingga harmonisasi dengan pemerintah pusat.

Raja Ariza berharap rancangan Peraturan Wali Kota tentang RDTR dapat segera ditetapkan guna memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang serta mendukung kemudahan investasi.

“Penetapan RDTR penting untuk mewujudkan pembangunan kota yang tertib, terarah, dan berdaya saing,” kata dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *